INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan Tingkatkan Penyebaran Informasi Administrasi Hukum Umum (AHU) tetkait Apostille Di Daerah.
Penyebararluasan Informasi ini dilaksanakan oleh Tim yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammmad Yani ke Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng pada tanggal 9-11 April 2023, tepatnya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng
Mohammad Yani beserta rombongan memaparkan terkait Apostille yang merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Jadi melalui layanan Apostille, Kemenkumham telah memangkas proses legalisasi dokumen,” ujar Yani
Lebih lanjut, yani menyampaikan bahwa dokumen yang dapat diajukan dalam Apostille mencakup 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa diantaranya dokumen pernikahan, persyaratan pendidikan serta dokumen publik lainnya.
“Saat ini, Apostille dapat di akses secara online melalui laman apostille.ahu.go.id,” pesan yani menutup penyampaiannya
Tim ini beranggotakan 3 orang yakni Santi Puspitasari dan Andi Wildania yang merupakan pelaksana pada Subbidang Pelayanan AHU serta RM Danudirja Setia Budi yang merupakan pelaksana pada Subbid FPPHD Kantor Wilayah sebagai Anggota. Keberangkatan tim ke Kabupaten Soppeng berdasarkan perintah Kakanwil, Liberti Sitinjak untuk memaksimalkan layanan AHU di Wilayah.
Pada instansi yang dikunjungi, Mohammad Yani dan tim diterima oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Soppeng Andi Sumangerukka, Ia menyampaikan, bahwa hampir semua pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil saat ini telah berbasis elektronik, ia juga memberikan apresiasi terhadap Layanan AHU yang ada saat ini karena telah terintegrasi sehingga lebih efisien di manfaatkan oleh masyarakat
Sementara itu, tim kanwil di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ditemui Kabid Kebudayaan DR. Karim, S.Pd,M.Pd, Dimana Pihaknya menyambut baik kehadiran Apostille pada sistem Layanan AHU kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia dalam rangka memangkas Birokrasi Legalisasi dokumen yang pasti sangat membantu masyarakat Kabupaten Soppeng dalam melakukan aktifitasnya di luar negeri.
Pada akhirnya, tim meminta kesediaan Dinas pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk berkolaborasi dan menjadi agen penyebar informasi, bagi siapapun yang ingin melanjutkan pendidikan di Luar Negeri wajib melakukan Legalisasi Apostille terhadap Ijazah dan Transkrip nilai, hal ini dipersyaratkan oleh negara yang tergabung dalam konvensi Apostille.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News