Logo

Tak Genap 1 Bulan Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi Ditahan Polisi

Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, mengekan baju tahanan setelah jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa 18 April 2023 malam.

INFOSULAWESI.com, MEDAN -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menahan Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara seusai menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam, Selasa (18/4/2023).

Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai yang belum lama dilantik tersebut dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

"Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MM (Mukmin Mulyadi), kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut kemudian kita lanjutkan dengan pemeriksaaan secara konfrontasi dengan kedua tersangka yang sudah ditahan, atau kedua napi yang sudah divonis.

Kita lanjutkan dengan gelar perkara dan pada hari ini juga Selasa 18 April 2023 tersangka MM kita lakukan penahanan," kata Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi, Selasa malam.

Yemi Mandagi menyebutkan, peran tersangka Mukmin Mulyadi adalah sebagai perantara pembelian ekstasi antara tersangka Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang yang pada saat itu yang hendak menerima orderan dari polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Tersangka Mukmin Mulyadi tampak menggunakan pakaian tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol. Dia langsung digiring oleh petugas ke ruang sel tahanan Mapolda Sumatera Utara.

Mukmin Mulyadi merupakan anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang baru saja dilantik pada 29 Maret 2023 lalu.

Belakangan Mukmin Mulyadi merupakan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada 2020 lalu.

Kini Mukmin Mukmin telah resmi ditahan di Ruang Tahanan Mapolda Sumatera Utara.

snapedit_puasa_insul700_4

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News