INFOSULAWESI.com, MAMUJU -- Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik meminta seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu agar mematuhi aturan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Saya minta para pejabat dan ASN lingkup Pemprov Sulbar untuk mematuhi aturan terkait cuti bersama," kata Akmal Malik, di Mamuju, Jumat.
Ia menegaskan seluruh pejabat dan ASN harus masuk kerja pada 26 April 2023.
Akmal Malik menyampaikan bahwa ASN dan para pejabat dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Jadi, para pejabat dan ASN harus melaksanakan cuti yang telah ditetapkan pemerintah, yakni 19-25 April dan harus kembali masuk kerja pada 26 April 2023. Kemudian, ASN dan pejabat dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Dia berharap agar dalam pelaksanaan Idul Fitri 1444 H dilaksanakan dengan kesederhanaan.
"Saya mengingatkan kembali sebagai pejabat negara dan ASN, kita memegang sumpah dan kita untuk taat peraturan perundang undangan sehingga saya meminta mari melaksanakan Idul Fitri dengan kesederhanaan dan tetap hikmat," terang dia.
Ia mengatakan bahwa dirinya akan merayakan Idul Fitri 1444 H di Sulbar.
"Saya sudah menyiapkan bingkisan Lebaran dan akan berkunjung ke sejumlah titik. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat," katanya.
Ia mengajak para pejabat dan ASN Pemprov Sulbar agar mengedepankan kepedulian, apalagi Sulbar merupakan daerah dengan jumlah angka kemiskinan ekstrem dan stunting yang tinggi.
"Mari kita mengedepankan kepedulian karena Sulbar saat ini mengalami masalah tingginya angka kemiskinan ekstrem dan kasus stunting," ujar dia.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News