INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Mencegah terulangnya tragedi Pemilu 2019 saat 722 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal, KPU memperbarui aturan usia maksimal badan adhoc tersebut. Hal ini disampaikan Idham Holik, Anggota KPU, dalam keterangan tertulis pada Kamis (27/4/2023).
“Pemilu 2019 menjadi pelajaran penting bagi KPU. Ke depan kami pastikan peristiwa itu tidak terulang lagi,” kata Idham Holik.
Dalam aturan terbaru yang diterbitkan KPU, sekarang ikut diatur mengenai batas usia maksimal. Sebelumnya dalam Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 hanya diatur usia minimal 17 tahun.
Sekarang usia maksimal petugas KPPS adalah 55 tahun. Batas usia maksimal itu diambil berdasarkan kajian yang melibatkan Kementerian Kesehatan, aktivis kepemiluan, hingga masyarakat.
KPU juga mempertimbangkan hasil penelitian yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penelitian itu tentang meninggalnya ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019.
“Hasil kajian menunjukkan rentang usia 17-55 tahun memiliki imunitas atau ketahanan tubuh lebih baik. Dengan begitu mereka bisa menjalankan tugas dengan baik, tidak terhambat faktor kesehatan,” ujar Idham Holik.
Perekutan Petugas KPPS sesuai jadwal akan dilakukan pada Desember-Januari mendatang. KPU juga akan menindaklanjuti nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan, untuk kebutuhan pengecekan kesehatan.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News