INFOSULAWESI.com, JAMBI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Bank Jambi tahun 2017-2018.
Penetapan tersangka orang nomor satu di Bank 9 Jambi ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel pada Selasa, (9/5/2023) sore.
Kajati Jambi, Elan Suherlan menjelaskan, penyidikan kasus yang menjerat Dirut Bank Jambi ini telah dilakukan pihaknya sejak Oktober 2022 lalu.
"Dalam kasus ini kami menetapkan 4 orang tersangka dan 1 diantaranya yakni Dirut Bank Jambi atas nama Yunsak El Halcon," kata Elan.
Keempat tersangka juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Kerugian atas kasus ini mencapai Rp 300 Miliar
Empat tersangka tersebut yakni LD, selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit atau Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia), yang merupakan anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham Pemilik PT. SNP).
Selanjutnya DS, selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, dan AI, yakni Pejabat Sementara Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019.
"Satu tersangka berinisial LD, ini sekarang daftar pencarian orang (DPO), dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, ujar Elan.
Berjalannya kasus ini juga, Kejaksaan Tinggi Jambi telah menyita 1 unit rumah mewah di daerah Bintaro, Tangerang Selatan senilai Rp 7 miliar.