INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali dipertanyakan. Pasalnya, sebagian eks Pasar Serasi Kota Kotamobagu yang kemarin sempat dicabut izin perdagangannya, ternyata masih ada yang menggunakan sebagian area oleh sejumlah pedagang untuk beraktivitas didalamnya.
Lokasi tersebut tepatnya di Eks Bioskop Palapa yang saat ini dijadikan Pasar Liar. Hal inipun menuai tanda tanya besar, mengapa ada aktivitas diarea itu namun tak tersentuh penindakan dari instansi terkait Pemkot Kotamobagu.
Padahal, lokasi itu serangkaian dari lokasi eks Pasar Serasi yang ikut terdampak dengan dicabutnya izin operasional perdagangan, melaui Surat Keputusan Walikota Nomor 215 Tentang Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.
Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga, menjelaskan, para pedagang yang beraktivitas di eks Bioskop Palapa tidak mengantongi izin perdagangan, dan segera ditertipkan.
"Kami dengan beberapa instansi sudah berkordinasi untuk kemudian menutup aktivitas perdagangan dilokasi itu. Sebab yang mengaku pengelola hanya menunjukan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan itu tidak berlaku untuk izin perdagangan," tegas Ariono.
Ariono juga menegaskan, akan segera berkordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu untuk mengeluarkan surat peringatan SP3 terhadap pengelolah.
Sementara, Dinas PMPTSP Kotamobagu, Aljufri Ngadu menegaskan akan segera menerbitkan surat peringatan SP3 untuk segera menghentikan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
Senada dikatakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, Sitti Rafiqa Bora SE., Ia menegaskan akan segera turun dan melakukan penertiban dan penutupan di lokasi itu.
"Kami sudah agendakan untuk turun melakukan penertiban di lokasi itu, dan rencananya kami agendakan kemarin selesai perayaan HUT Kota Kotamobagu," tegas Rafika Bora.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News