Logo

Kasus Korupsi Pengadaan Infrastruktur BTS, Kejagung Periksa 3 Dirjen Kemenkominfo

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

INFOSULAWESI.com, JAKARTA --  Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung atau Kejagung memeriksa tiga direktur jenderal (dirjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Senin (5/6/2023).

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Diketahui, kasus ini telah menjerat Menkomimfo nonaktif Johnny Plate sebagai tersangka.

Tiga saksi tersebut yang diperiksa Kejagung yakni Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan; Dirjen Informasi dan Komunikasi, Usman Kansong; serta Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika, Ismail. Keterangan mereka diperlukan dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi BTS.

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Saksi lainnya yang juga diperiksa terkait kasus ini yakni Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berinisial TB; Plt Sekretaris Ditjen SDPPI Kemenkominfo, SM; Inspektur II pada Inspektorat Jenderal, IS; staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kemenkominfo, ES; dan Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, HJ.

Saksi berikutnya yakni Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, AS; serta staf khusus Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, DP. Para saksi tersebut diperiksa karena dinilai punya info yang dibutuhkan untuk mendukung proses penyidikan.

Ketut tidak menerangkan lebih detail soal materi yang didalami Kejagung lewat pemeriksaan parakeempat saksi tersebut. Dia hanya menegaskan, keterangan mereka diperlukan untuk mendukung proses penyidikan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ungkap Ketut.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS), Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate yang langsung dijebloskan ke tahanan pada Rabu (17/5/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny G Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Kominfo Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun.

Sejauh ini, terdapat tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Menkominfo Johnny G Plate (JGP) dan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL) termasuk dalam tujuh tersangka yang ditetapkan Kejagung.

Nama lainnya ialah Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan IH dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News