INFOSULAWESI.com, TOUNA -- Krak Sulteng meminta Pihak Penyidik Tipikor Polres Tojo Una-una harus Profesional.
hal tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan kasus Korupsi Covid-19 di touna yang sampai hari ini masih bergulir sudah 2 tahun lamanya.
Salam mengatakan Pihaknya sebagai lembaga Anti Korupsi sangat Mendukung pihak penegak Hukum dalam memberantas Kasus Korupsi di Sulawesi tengah namun penindakan Hukum yang berkeadilan, transparan dan akuntabel.
"artinya Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat dan sederhana,biaya ringan serta bebas dan jujur tidak memihak " ujar salam melalui sambungan Via Hendphone pada media ini Senin 12 Juni 2023.
"Jika Pelaku Koruptor terbukti silahkan diberikan Efek Jera sesuai hukum,karena KOROUPSI musuh kita bersama dan harus diberantas,tetapi harus ada bukti terang menderang " sambung salam.
Menanggapi Kasus Covid-19 ditouna jika kami amati ini sudah berlarut larut dan Viral diberitakan.
" berkas perkara P19 sudah Empat kali,dan belum P21 "ini ada Apa? " tanya salam.
menurut salam jika berkas perkara kasus ini bolak balik dari kepolisian ke pada jaksa penuntut umum (JPU) berarti kesannya perkara tersebut tidak memenuhi Unsur.
" tidak ada bolak balik perkara, seharusnya penyidik sadar dan harus intropeksi diri bahwa Bukti tersebut diduga lemah," Pesan salam.
sekali lagi jika di tolak seharusnya polisi harus memilih jalan Profesional untuk menghentikan penyidikan.
selain itu jika terjadi perbaikan berkas perkara ke lima kalinya dan nantinya diserahkan dan di terima ,Polisi tidak harus merubah pasal? dan Harus konsisten di pasal pertama.
"kasus ini kami Akan Kawal bila perlu kami akan mendesak dan pertanyakan diPolda Sulteng "pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News