Logo

KPK Tetapkan 10 PNS Kementrian ESDM Tersangka Terkait Potongan Tunjangan Kinerja

Konpers penahanan tukin di ESDM,( Tengah) ketua KPK Firli Bahuri, (kanan) plt deputi penindakan KPK Asep Guntur, (kiri) plt jubir KPK Ali Fikri.

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sepuluh orang pegawai negeri sipil Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersangka. Penetapan itu terkait Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.

 
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut, sembilan orang tersangka di tahan selama 20 hari pertama. Sementara untuk tersangka inisial A belum dilakukan penahanan.
 
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan kepada 9 orang sejak tanggal 15 Juni - 4 Juli 2023. Untuk  A kami masih melakukan koordinasi dengan PB IDIB karena adanya persoalan kesehatan," kata Firli digedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023).
 
Firli menjelaskan, bahwa pemotongan tunjangan kinerja tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp27,6 Miliar. "Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27, 6 Miliar," kata Firli.
 
Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  
 
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Kesepuluh tersangka tersebut yaitu : A Pensiun PNS / Bendahara Pengeluaran Periode 2020-2021 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. BA, PNS pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Penguji Tagihan/SPP periode 2021).
 
CHP PNS pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. HP PNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
 
Lalu H pensiun PNS/bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. LFS, PNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan MFV pelaksana akuntansi/verifikasi dan pelaksana perekaman akuntansi pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM.
 
NHS PNS Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Pengelola Barang Milik Negara ESDM, PPK di Sesditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2019-2022). PAG Pegawai Negeri Sipil/ Kepala Sub Bagian Perbendaharaan (Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda) pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
 
Lalu yang terakhir RA PNS pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News