INFOSULAWESI.com -- DI tengah upaya berbagai pihak mewujudkan pemilu bersih, ditengarai masih ada saja potensi praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satu faktor yang dinilai menjadi penyebabnya karena ada mahar politik.
Sebagaimana kita tahu, mahar politik adalah sejumlah uang yang diberikan orang atau lembaga kepada partai politik atau koalisi partai politik. Kasus ini kemungkinan bisa terjadi dalam proses pencalonan wakil rakyat atau kepala daerah.
Bukan rahasia umum lagi, kemunculan isu pertukaran sejumlah uang dengan dukungan politik antara calon peserta pemilu dengan partai politik terus berulang dari tahun ke tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mahar politik itu akan membuat mayoritas peserta pemilu mengeluarkan ongkos yang besar.
Pada 2016 lalu saja, hasil penelitian KPK mengungkap calon wali kota atau bupati rata-rata mengeluarkan Rp20-30 miliar. Sedangkan ongkos politik calon gubernur di kisaran Rp100 miliar. Ini sekadar contoh buram yang bisa menjadi bahan evaluasi memperbaiki sistem yang ada selama ini.
Selama ini terdapat banyak figur yang membantah memberikan mahar daripada yang mengakui adanya pertukaran uang dan dukungan politik. Isu mahar politik memang sulit dibuktikan dan sejak era pilkada langsung, misalnya, baik KPU maupun Bawaslu tampaknya belum pernah menjatuhkan sanksi terkait mahar tersebut.
Namun yang mengkhawatirkan, pemenang pemilu atau pilkada yang telah mengeluarkan ongkos besar, biasanya cenderung memberi kemudahan perizinan dan akses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah kepada pihak tertentu.
Benar bahwa tidak pernah ada buktinya, tidak ada juga yang melaporkan, karena hal itu adalah delik aduan. Tetapi penyelenggara pemilu mungkin saja bisa membuka pusat pengaduan bagi orang-orang yang merasa dirugikan partai, karena sudah membayar mahar tetapi tidak dicalonkan.
Pekerjaan rumah kita saat ini adalah bagaimana menghadirkan kompetisi yang sehat, tidak menghalalkan segala cara. Kita tentu menginginkan pemilu yang luber dan jurdil, dilandasi penegakan hukum agar tidak menimbulkan anarki.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News
Penyusun: Bobby O. Sapulette, Bambang Dwiana