Makassar - Hernadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), menekankan pentingnya memastikan bahwa anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin harus tepat sasaran dan akuntabel.
Hernadi menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum adalah wujud dari amanat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM)."
Pernyataan ini disampaikan oleh Hernadi saat membacakan sambutan atas nama Kakanwil Liberti Sitinjak dalam acara Penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023 dan Rapat Kerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Sulsel pada Senin (16/10).
Hernadi juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi Tahun Anggaran 2022 yang telah mematuhi amanat Undang-Undang (UU) No 16/2011 tentang Bantuan Hukum, sehingga pelaksanaannya berjalan dengan baik di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan.
Selain itu, Hernadi melaporkan bahwa total capaian penyerapan Pagu Anggaran Bantuan Hukum hingga Triwulan III Tahun 2023 mencapai Rp 2.491.000.000 (sekitar 85,87%).
Capaian ini mendapatkan apresiasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang kemudian menambahkan anggaran bantuan hukum di Kanwil Kemenkumham Sulsel sebesar Rp 367.410.000 dan mengalihkan anggaran OBH yang kurang optimal dalam penyerapan sebesar Rp 187.410.000.
Dengan penambahan dan pengalihan ini, total anggaran tahun 2023 di Kanwil Kemenkumham Sulsel menjadi Rp. 3.081.490.000.
Hernadi menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adalah tindakan yang wajar karena adanya perubahan anggaran dalam tahun yang berjalan. Ini merupakan bagian dari penerapan profesionalisme dan transparansi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam sambutan Kakanwil Liberti Sitinjak, Hernadi juga mengapresiasi peran penting Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan akses keadilan kepada orang miskin selama hampir 13 tahun terakhir.
Selama periode ini, banyak masyarakat miskin telah mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis.
Hernadi menegaskan peran yang penting ini dan memberikan harapan kepada 30 OBH terakreditasi di Sulsel (dengan rincian: 2 LBH terakreditasi A, 4 LBH terakreditasi B, dan 24 LBH terakreditasi C) untuk melanjutkan dan meningkatkan semangat dalam melaksanakan bantuan hukum sesuai dengan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum di masing-masing LBH.
Hernadi mengingatkan mereka bahwa OBH harus mampu memberikan bantuan hukum yang tepat sasaran dan akuntabel sehingga masyarakat merasakan manfaat sesuai dengan harapan.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil, pimpinan OBH terakreditasi di Sulsel, Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksana Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023, dan para tamu undangan. ***
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News