PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 pada Jumat pekan lalu. Pengumuman tersebut disampaikan usai rapat terbatas yang membahas berbagai isu, termasuk penetapan upah minimum.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6 persen. Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan UMN sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kesejahteraan buruh, termasuk melalui program tambahan kesejahteraan berupa pemberian makanan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil.
Program ini memang dirancang pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga buruh yang berada di kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini, menurut Presiden, akan menjadi pelengkap bagi bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan-bantuan lain yang sudah berjalan.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan buruh di masa mendatang. Sementara, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie mengatakan kenaikan UMN tersebut harus ditekankan pentingnya keseimbangan antara kenaikan upah dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Dampak kenaikan UMP pasti terasa pada industri berbasis tenaga kerja. Namun, yang terpenting adalah bagaimana kenaikan tersebut diimbangi dengan peningkatan produktivitas.
Ia menjelaskan bahwa meskipun kenaikan UMP dapat memengaruhi biaya operasional, terutama di sektor padat karya, perusahaan dapat menanggulanginya melalui langkah strategis seperti peningkatan keterampilan pekerja. Kita berharap dengan kenaikan upah buruh tersebut akan memengaruhi tambahan dari sisi daya beli konsumen rumah tangga.
Karenanya, diharapkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga bisa meningkat sekitar 42 basis poin dengan adanya kebijakan ini. Yang pasti, kenaikan UMN 2025 berkontribusi cukup baik terhadap konsumsi rumah tangga. Selain itu bisa meningkatkan pendapatan masyarakat dengan kenaikan UMN tersebut.