TOUNA -- Mesin capit boneka atau claw machine kini mulai banyak ditemukan di warung-warung pelosok kampung di kabupaten Tojo Una-Una.
Fenomena ini semakin menarik perhatian namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya bagi generasi muda.
Pantauan media disalah satu warung, anak-anak yang ingin memainkan mesin tersebut, harus menukarkan sejumlah uang seribu rupiah dengan satu koin kemudian dimasukkan ke dalam mesin.
Mesin tersebut kemudian aktif, dan pemain berusaha meraih boneka yang ada di dalamnya.
Meskipun terlihat sebagai permainan sederhana, banyak yang menilai permainan ini memiliki unsur keberuntungan yang mengarah pada perjudian.
Salah satu warga yang diwawancarai mengungkapkan, "Praktiknya bersifat untung-untungan dan ada unsur bertaruh," ujarnya.
Mengingat potensi dampak negatif terhadap anak-anak, warga berharap pemerintah Touna segera menindaklanjuti keberadaan permainan tersebut,agar tidak menambah dampak sosial yang merugikan.
Dilansir dari Kompas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa permainan capit boneka ini haram, karena mengandung unsur judi yang melibatkan pertukaran uang tunai untuk mendapatkan hadiah berupa boneka.
Sebelumnya, haramnya permainan ini juga telah dikonfirmasi oleh dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah