Logo

INFO PLUZ: Analisa Berita Nasional, Rabu, 23 Juli 2025

Analisa Berita Nasional, Rabu, 23 Juli 2025

EKONOMI
1. AS-RI telah menyepakati kerangka kerja Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade). Sejumlah poin penting dalam perjanjian tersebut yang dirilis AS, antara lain:
- RI akan menghapus 99% hambatan tarif untuk produk industri, pangan, dan pertanian AS. Sebagai imbalannya, AS akan menurunkan tarif terhadap barang asal Indonesia menjadi 19% dari semula 32%.
- RI akan menangani berbagai hambatan non-tarif, termasuk pengecualian terhadap kandungan lokal (TKDN) untuk barang asal AS, serta penghapusan ketentuan sertifikasi, pelabelan tertentu, dan inspeksi pra-pengapalan.
- RI mengizinkan transfer data pribadi ke AS, menghapus pos tarif untuk produk digital, mendukung moratorium permanen WTO atas bea masuk untuk transmisi elektronik.
- RI menghapus pembatasan ekspor mineral penting dan komoditas industri ke AS.

Mengenai pelonggaran ekspor mineral kritis, anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto menegaskan, pernyataan tersebut tidak berarti RI harus mencabut larangan ekspor mineral mentah. Poin tersebut, kata dia, lebih pada hasil olahan mineral dari smelter di dalam negeri, bukan mineral mentah. Pemerintah Indonesia tidak akan mencabut larangan ekspor mineral mentah, yang sudah ditetapkan dalam UU Minerba No. 3/2020.

2. Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan, proyeksi defisit APBN 2025 kepada Presiden Prabowo. Defisit APBN 2025 akan meningkat mencapai 2,78% terhadap PDB. Angka ini lebih besar dibanding target semula di level 2,53%. Sebelumnya, pada awal Juli 2025, Sri Mulyani memperkirakan defisit fiskal akan melebar, meski belum menembus ambang batas yang diamanatkan UU Keuangan Negara, yakni 3%. Per semester I-2025, realisasi defisit adalah 0,81% terhadap PDB. Jika terwujud, maka defisit APBN 2025 akan melebar, lebih dalam dari perkiraan.

3. Hasil Survei Perbankan Bank Indonesia (BI) mengindikasikan penyaluran kredit baru pada kuartal II 2025 merosot secara tahunan (yoy) dibanding kuartal II 2024, meski meningkat dibanding kuartal sebelumnya. Hal itu tercermin dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) permintaan kredit baru kuartal II-2025 sebesar 85,22%, lebih rendah dari kuartal II-2024 yang 89,11%, meski lebih tinggi dari 55,07% kuartal I-2025. Pertumbuhan permintaan kredit baru tersebut didorong oleh Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi. Pada kuartal III-2025, penyaluran kredit baru diperkirakan tetap tumbuh dengan nilai SBT prakiraan sebesar 81,71%.

4. Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditutup sehari setelah diresmikan oleh Presiden Prabowo pada Senin lalu. Alasan penutupan koperasi karena mitra tunggal koperasi tersebut, yakni Pondok Pesantren Sunan Drajat, memutus kerja sama. Pemutusan kerja sama itu, kata Direktur Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat, Anas Al Hifni, karena Presiden Prabowo tidak menyebut peran pihaknya, tapi malahan menyebut peran BUMN yang dia tahu tidak ada peran sama sekali. Merespons penutupan operasi koperasi tersebut, anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Mufti Anam khawatir program Koperasi Desa Merah Putih hanya tampak megah dari luar, tetapi di dalamnya kosong.

HUKUM
Sebanyak 23 akademisi dan aktivis dari berbagai perguruan tinggi, yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen, mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau "sahabat pengadilan" untuk perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebagian dari akademisi itu antara lain filsuf Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, Prof Sulistyowati Irianto, Prof Asvi Warman Adam, Dr Haryatmoko, Usman Hamid, dan Jaksa Agung 1999-2001 Marzuki Darusman.

Pada intinya, mereka berpendapat bahwa peradilan terhadap Hasto, yang didakwa melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan, janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar bahwa independensi peradilan dan demokrasi melemah. Para akademisi ini menyoroti bukti yang dihadirkan oleh jaksa KPK di persidangan yang lemah, prosedur pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, hingga momentum dimulainya penyidikan yang terkesan lebih didorong oleh motivasi politik, bukan hukum. Menurut mereka, kasus hukum Hasto tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya kepada pemerintahan Presiden Jokowi. Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang putusan vonis Hasto pada Jumat lusa, 25 Juli 2025.

POLITIK
Setelah muncul wacana dari Partai Nasdem supaya Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, muncul wacana lain yakni semua kantor pusat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bermarkas di situ. Wacana itu dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima. Alasannya, untuk menghidupkan ekonomi IKN, dan supaya tidak membebani fiskal di Jakarta atau fiskal pusat. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai, usul itu bagus karena pembangunan IKN sudah memakan biaya besar. Dia menyebut duit dari APBN yang sudah dikucurkan untuk IKN sekitar Rp 130 triliun. Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menilai, usulan tersebut sangat mungkin dilakukan.

TRENDING MEDSOS
Warganet di X masih ramai menyoroti pernyataan Presiden Prabowo yang menuduh gerakan Indonesia Gelap merupakan gerakan yang didanai koruptor. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pernyataan Prabowo tersebut adalah tuduhan serius dan tak dapat dibuktikan. Usman bahkan menantang pihak Istana untuk membuktikan pernyataan Prabowo tersebut. Ia menilai, pernyataan Prabowo itu merendahkan aksi demo yang dilakukan mahasiswa dan sejumlah aktivis dari organisasi masyarakat sipil.

HIGHLIGHTS
1. Indonesia dan AS telah menyepakati kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Sejumlah isu krusial dalam kesepakatan itu antara lain, penghapusan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penghapusan larangan ekspor mineral kritis, dan transfer data pribadi ke AS. Isu TKDN sangat penting karena kaitannya dengan kebijakan perlindungan industri dalam negeri, dan perlakuan adil terhadap investor dari luar negeri yang telah mematuhi dengan membangun industri komponen di dalam negeri, seperti kendaraan bermotor dan listrik. Perlakuan khusus kepada AS itu akan berpotensi mendorong negara asal investor untuk minta perlakuan sama, supaya produk mereka bisa bersaing dengan produk dari AS di Indonesia. Pemerintah juga harus secepatnya memberikan klarifikasi tentang salah satu butir dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang isinya adalah, RI mengizinkan transfer data pribadi ke AS. Ini isu sensitif yang menyangkut kerahasiaan data warga negara Indonesia.
2. Kasus yang terjadi di Koperasi Merah Putih (KMP) Desa Pucangan di Tuban, hanya salah satu masalah yang terdeteksi karena mencuat sebagai pemberitaan (informasi viral). Masalah-masalah lainnya berpotensi juga terjadi di 80 ribu lebih KMP yang baru saja diresmikan, yang proses pembentukannya terkesan top down dan secara tergesa-gesa. Pemerintah harus terbuka menerima masukan dan kritik dari berbagai pihak bahwa persiapan yang dilakukan untuk mendirikan KMP secara massal di seluruh tanah air, memang kurang persiapan yang matang. Jika pemerintah mengabaikan persoalan-persoalan tersebut, maka KMP yang menggunakan dana negara, berisiko terbengkalai dan bahkan memunculkan banyak masalah.

Space_Iklan_IS_1

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi