BRIN Revisi UU Pemilu Lambat, Risiko Kualitas Pemilu 2029
INFOSULAWESI.COM — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinilai tidak lagi bisa ditunda apabila Indonesia ingin menyelenggarakan Pemilu 2029 yang lebih berkualitas, adil, dan memiliki kepastian hukum.
Kalangan akademisi mengingatkan bahwa waktu semakin sempit, sementara tahapan penyelenggaraan pemilu akan mulai berjalan dalam beberapa tahun ke depan.
Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu seharusnya sudah mencapai tahap pembahasan intensif pada 2026.
Menurutnya, regulasi pemilu harus tersedia lebih awal agar seluruh pemangku kepentingan memiliki waktu cukup untuk memahami dan menerapkannya.
Dalam agenda Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) Festival 2026 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Siti menegaskan bahwa penyusunan paket undang-undang politik idealnya telah dimulai sejak 2025 dan diselesaikan paling lambat tahun ini.
“Kalau regulasi selesai lebih awal, maka sosialisasi kepada penyelenggara, peserta pemilu, hingga masyarakat bisa dilakukan dengan lebih matang,” ujarnya.
Tahapan Pemilu 2029 Dinilai Sudah Mendesak
Menurut Siti, tahapan menuju Pemilu Legislatif 2029 akan mulai bergulir pada 2027. Artinya, pemerintah dan DPR harus segera memastikan seluruh perangkat hukum telah tersedia sebelum proses tersebut dimulai.
Ia mengaku prihatin karena hingga pertengahan 2026 belum terlihat pembahasan yang benar-benar serius terkait revisi UU Pemilu, meskipun rancangan aturan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Kondisi itu dinilai berpotensi mengurangi efektivitas persiapan penyelenggaraan pemilu apabila pembahasan dilakukan terlalu dekat dengan tahapan pemilu.
Masyarakat Sipil Diminta Ikut Mengawal
Siti juga mengajak kelompok masyarakat sipil untuk aktif mengawal proses legislasi agar revisi UU Pemilu menjadi prioritas pembahasan DPR dan pemerintah.
Menurutnya, partisipasi publik penting agar aturan yang dihasilkan mampu menjawab berbagai persoalan penyelenggaraan pemilu sebelumnya, sekaligus memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
Selain pembaruan regulasi, ia menekankan bahwa reformasi hukum harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas penegakan hukum.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan aturan yang baik sekaligus penegakan hukum yang konsisten sehingga keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Harus Mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi
RUU Pemilu yang tengah dipersiapkan juga diharapkan mampu mengakomodasi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang selama beberapa tahun terakhir mengubah berbagai ketentuan mengenai pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pemilihan kepala daerah.
Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan ketika tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Revisi UU Pemilu sendiri telah masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional sejak 2025 dan kembali menjadi prioritas pada 2026 atas usulan Komisi II DPR RI.
DPR Pastikan Revisi Berorientasi pada Kepentingan Publik
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya memastikan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan disusun dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan, dan perlindungan terhadap kepentingan rakyat.
Ia menyebut komunikasi antarpartai politik mengenai substansi revisi telah berlangsung, baik melalui forum resmi maupun pembicaraan informal, sebagai bagian dari upaya mencari titik temu sebelum pembahasan resmi dilakukan.
Dengan semakin dekatnya tahapan menuju Pemilu 2029, percepatan penyelesaian revisi UU Pemilu menjadi salah satu pekerjaan penting yang dinilai akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia pada masa mendatang.