Roy Suryo Kembali Tempuh Praperadilan, Ini yang Dituntut

INFOSULAWESI.COM — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era SBY, Roy Suryo, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun kali ini, langkah hukum tersebut tidak secara langsung mempersoalkan status tersangkanya, melainkan menguji dasar penerapan salah satu pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melalui tim kuasa hukumnya, Roy Suryo menilai penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar penetapan tersangka perlu diuji keabsahannya di hadapan pengadilan.

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan memiliki fokus berbeda dibanding upaya hukum sebelumnya.

Menurutnya, tim pembela ingin menguji apakah penerapan pasal tersebut telah memenuhi syarat hukum, terutama terkait kecukupan alat bukti.

“Kami menganggap penerapan pasal itu perlu diuji karena belum memenuhi standar minimal pembuktian dan masih terlalu umum,” ujar Refly kepada JurnalLugas.Com, Minggu 05 Juli 2026.

Ia menegaskan, strategi hukum yang ditempuh saat ini lebih diarahkan untuk menguji penggunaan pasal pidana tersebut sebelum memperdebatkan sah atau tidaknya penetapan tersangka secara keseluruhan.

Menurut Refly, apabila pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, maka dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan bisa kehilangan kekuatan untuk diterapkan terhadap kliennya.

Sidang Perdana Dijadwalkan Pekan Ini

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Jumat mendatang.

Refly menjelaskan objek permohonan masih terbatas pada penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan belum menyentuh pasal-pasal lain yang turut digunakan dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan pendekatan tersebut dipilih sebagai strategi hukum agar setiap aspek dapat diuji secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.

Polda Metro Jaya Hormati Hak Pemohon

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan apabila merasa terdapat tindakan penegakan hukum yang dinilai merugikan hak-haknya.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan mekanisme praperadilan memang disediakan oleh hukum sebagai bentuk kontrol terhadap proses penyidikan maupun tindakan aparat penegak hukum.

“Praperadilan merupakan hak hukum yang dapat digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Abrianto juga mengingatkan bahwa pengajuan praperadilan terhadap objek yang sama tidak dapat dilakukan berulang kali tanpa adanya alasan hukum baru atau bukti baru (novum). Ketentuan tersebut telah menjadi bagian dari praktik hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu dokumen resmi permohonan praperadilan untuk mempelajari secara rinci materi yang diajukan oleh pihak Roy Suryo.

Meski demikian, kepolisian memastikan akan memenuhi panggilan pengadilan dan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai prosedur hukum.

Perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat materi yang diuji tidak hanya berkaitan dengan status tersangka, tetapi juga menyangkut penerapan ketentuan dalam UU ITE yang selama ini kerap menjadi perdebatan dalam berbagai proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar