BREAKINGNEWS: Kortastipidkor Polri Resmi Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
INFOSULAWESI.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), setelah sebelumnya identitas tersangka hanya disebut dengan inisial F.
Pengumuman itu sekaligus menjawab pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang mengungkap bahwa salah satu tersangka merupakan pejabat yang sebelumnya menduduki kursi Jampidsus.
“Apa yang selama ini menjadi perhatian masyarakat kini sudah jelas. Ada dua tersangka, yaitu DR dan F yang sebelumnya menjabat posisi Jampidsus,” ujar Habiburokhman, Sabtu 11 Juli 2026.
Penyidik Tetapkan Dua Tersangka
Dalam penjelasannya, Totok mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, hingga pengumpulan alat bukti.
Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan dari 15 saksi dan dua orang ahli, disertai penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, melaksanakan penggeledahan, kemudian dilakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan dua tersangka,” kata Totok.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR, yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Kortastipidkor Polri menjelaskan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan perkara yang melibatkan PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk ketentuan yang kini diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan status tersangka merupakan hasil gelar perkara setelah penyidik menilai alat bukti yang telah dikumpulkan memenuhi syarat untuk meningkatkan status hukum kedua pihak tersebut.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Polri menegaskan proses hukum belum berhenti pada penetapan dua tersangka.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun praktik pencucian uang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dan dipastikan akan terus berkembang seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.