Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Ini Langkah Komisi III DPR
INFOSULAWESI.COM — Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum terhadap sejumlah perkara korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Langkah itu dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan lembaganya akan membentuk tim pengawas sebagai bagian dari fungsi kontrol parlemen agar proses penyidikan tetap berlangsung secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“Komisi III berkomitmen mengawal seluruh proses hingga tuntas melalui pembentukan Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, yang diterima media, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, pergantian pejabat tidak boleh memengaruhi jalannya penyidikan maupun penanganan perkara yang sedang berlangsung. Ia berharap seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Kejaksaan dan Polri Tetap Solid
Habiburokhman juga mengingatkan pentingnya menjaga koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri dalam menangani perkara yang masih berada pada tahap penyidikan.
Ia menilai dugaan tindak pidana yang sedang diproses berkaitan dengan individu atau oknum, sehingga tidak semestinya menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum.
Karena itu, Komisi III akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar koordinasi antar instansi tetap terjaga dan seluruh proses penegakan hukum berlangsung independen tanpa intervensi.
Kejaksaan Hormati Keputusan Pengunduran Diri
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan pelayanan dan penanganan perkara tidak akan terhenti meski terjadi perubahan pada posisi pimpinan di bidang tindak pidana khusus.
Penggeledahan Masih Bagian dari Proses Penyidikan
Dalam perkembangan sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Febrie Adriansyah telah menyatakan bahwa rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya yang dimiliki sejak lama dan menyebut proses kepemilikannya dapat ditelusuri sesuai dokumen yang ada.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang sebagai barang bukti, antara lain emas batangan dengan total sekitar 74 kilogram, uang tunai, valuta asing, dokumen, telepon seluler, serta barang lain yang dinilai berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan tindak pidana lain yang sedang didalami bersama Kortastipidkor Polri.
Seluruh barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Aparat penegak hukum juga menegaskan bahwa setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.