Bupati Sukoharjo Resmi Jadi Tersangka KPK, Dugaan Pemerasan Pejabat Daerah

INFOSULAWESI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan, kepala daerah tersebut langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum.

Etik terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Sabtu dini hari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Dalam kesempatan yang sama, dua orang lain juga tampak mengenakan atribut serupa. Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan identitas keduanya kepada publik.

Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK beberapa hari sebelumnya.

Operasi tersebut dikaitkan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Juru bicara KPK sebelumnya menjelaskan bahwa OTT dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dan bukti awal yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

“Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan singkat yang diterima JurnalLugas.Com Sabtu 11 Juli 2026.

Jumlah Orang yang Diamankan Bertambah

Pada awal pengungkapan perkara, KPK menyampaikan lima orang diamankan dalam operasi tersebut. Namun setelah proses pendalaman berlangsung, jumlah itu bertambah menjadi 18 orang.

Dari keseluruhan pihak yang diamankan, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Perkembangan jumlah pihak yang diperiksa menunjukkan bahwa penyidik terus menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut.

Logam Mulia dan Uang Miliaran Rupiah Disita

Selain menetapkan tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita meliputi logam mulia serta uang tunai bernilai miliaran rupiah.

Dana tersebut terdiri atas mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura. Seluruh barang bukti akan didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

OTT ke-16 Sepanjang 2026

Operasi di Sukoharjo tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah dalam menindak dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Penyidikan diperkirakan masih akan berkembang seiring pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka, maupun analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan.

KPK juga membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar