Nasib Febrie Adriansyah Setelah Jadi Tersangka Korupsi, Ternyata Masih Berstatus ASN Kejaksaan
INFOSULAWESI.COM — Perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, status Febrie sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Agung hingga kini belum berubah.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah perkara lain yang masih terus didalami penyidik.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup.
“FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya,” ujar Totok.
Mundur dari Jabatan, tetapi Belum Diberhentikan
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, Febrie lebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung pada 11 Juli 2026 sebagai langkah menjaga independensi proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan keputusan itu merupakan bentuk komitmen agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Namun, Anang menegaskan bahwa pengunduran diri dari jabatan tidak otomatis menghapus status Febrie sebagai ASN.
“Statusnya masih ASN. Pemberhentian baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Anang.
Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Selain berstatus tersangka, Febrie juga dikenai tindakan pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan penyidik.
Pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari dan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya akan mendukung seluruh proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Imigrasi berkomitmen melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kejagung Lanjutkan Penyidikan
Setelah perkara dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri, Kejaksaan Agung langsung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU.
Ketiga sprindik tersebut mencakup penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, perkara PLTU PLN, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.
Anang memastikan penerbitan sprindik baru tidak mengubah status hukum Febrie maupun tersangka lainnya.
“Sprindik yang diterbitkan menegaskan bahwa status FA tetap sebagai tersangka berdasarkan penetapan penyidik Polri,” jelasnya.
Tim Khusus Dibentuk Hindari Konflik Kepentingan
Untuk menjaga independensi penyidikan, Jaksa Agung menunjuk tim penyidik khusus yang berasal dari berbagai bidang di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pembentukan tim tersebut bertujuan meminimalkan potensi konflik kepentingan mengingat Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi yang pernah memimpin bidang tindak pidana khusus.
Dengan langkah tersebut, Kejaksaan Agung berharap proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel hingga seluruh rangkaian perkara memperoleh kepastian hukum.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena melibatkan dugaan korupsi, TPPU, serta koordinasi penanganan antara Polri, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait.