Keppres Pengangkatan Jampidsus Segera Terbit
INFOSULAWESI.COM -- Kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera memiliki pejabat baru. Pemerintah menyebut Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan pejabat yang akan mengisi posisi strategis tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan proses pengisian jabatan Jampidsus kini telah masuk tahap pembahasan melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).
Setelah proses tersebut rampung, keputusan akhir berada di tangan Presiden.
Menurut Prasetyo, Keppres pengangkatan pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung diperkirakan dapat ditandatangani dalam waktu dekat.
“Insya Allah dalam satu atau dua hari sudah ada keputusan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah mengajukan sejumlah nama kepada Presiden.
Usulan tersebut disampaikan setelah Febrie Adriansyah tidak lagi menduduki jabatan Jampidsus.
Nama-nama yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan posisi Jampidsus. Sejumlah jabatan lain di lingkungan Kejaksaan Agung juga masuk dalam usulan yang menunggu keputusan Presiden.
Namun, pemerintah masih menutup rapat nama-nama tersebut. Prasetyo menyatakan daftar pejabat yang diusulkan belum dapat diumumkan sebelum Keppres resmi ditandatangani.
Salah satu nama yang sebelumnya disebut masuk dalam pertimbangan untuk menduduki posisi Jampidsus adalah Kuntadi.
Saat ini, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Pergantian Jampidsus menjadi perhatian karena posisi tersebut memiliki peran penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Jabatan itu sebelumnya diemban Febrie Adriansyah.
Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan untuk ditangani Kejaksaan Agung setelah sebelumnya berada dalam penanganan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dengan proses penilaian akhir yang sedang berjalan, publik kini menunggu keputusan Presiden Prabowo terkait sosok yang akan memimpin bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.
Keppres yang segera diterbitkan nantinya akan menjadi penentu resmi arah kepemimpinan baru di posisi tersebut.