Gaji PNS Berdasarkan Golongan, Berapa Penghasilan dari Golongan I sampai IV?

INFOSULAWESI.COM -- Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS menjadi salah satu informasi yang terus dicari masyarakat.

Bukan hanya oleh aparatur yang sudah bekerja di pemerintahan, tetapi juga calon peserta seleksi ASN yang ingin mengetahui gambaran penghasilan berdasarkan jenjang kepangkatan.

Dalam sistem kepegawaian pemerintah, gaji PNS tidak ditentukan berdasarkan satu nominal yang berlaku untuk semua orang.

Besarannya dipengaruhi oleh golongan dan ruang kepangkatan serta masa kerja golongan.

Karena itu, PNS yang berada pada golongan yang sama belum tentu menerima gaji pokok dengan jumlah identik.

Semakin panjang masa kerja dalam ketentuan yang berlaku, nominal gaji pokok dapat meningkat.

Ketentuan mengenai gaji pokok PNS saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Mengenal Golongan PNS

Struktur golongan PNS secara umum dibagi menjadi empat kelompok besar, yakni Golongan I, Golongan II, Golongan III dan Golongan IV.

Masing-masing kelompok memiliki ruang kepangkatan. Golongan I terdiri dari Ia sampai Id, Golongan II dari IIa sampai IId, Golongan III dari IIIa sampai IIId, sedangkan Golongan IV terdiri dari IVa sampai IVe.

Pembagian tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan gaji pokok seorang PNS.

Gaji PNS Golongan I

Golongan I merupakan salah satu jenjang awal dalam struktur kepangkatan PNS. Kelompok ini terbagi menjadi empat ruang.

Rincian gaji pokoknya berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah:

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400

Rentang tersebut menunjukkan bahwa masa kerja menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan posisi nominal gaji pokok seorang PNS.

Gaji PNS Golongan II

Selanjutnya terdapat Golongan II yang terdiri dari ruang IIa, IIb, IIc dan IId.

Berikut kisaran gaji pokoknya:

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600

Golongan II menjadi salah satu jenjang yang cukup penting dalam perjalanan karier PNS karena pegawai dapat berkembang melalui kenaikan pangkat sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Gaji PNS Golongan III

Golongan III sering menjadi perhatian calon ASN karena sejumlah jabatan dengan persyaratan pendidikan tertentu dapat berada dalam kelompok kepangkatan ini.

Golongan III terdiri dari IIIa, IIIb, IIIc dan IIId.

Rincian gaji pokoknya sebagai berikut:

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700

Perbedaan nominal dalam satu ruang golongan terjadi karena tabel gaji memperhitungkan masa kerja.

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV berada pada jenjang kepangkatan yang lebih tinggi dan memiliki lima ruang, mulai dari IVa hingga IVe.

Berikut rincian gaji pokoknya:

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200

Dari tabel tersebut, Golongan IVe memiliki batas atas gaji pokok paling tinggi dalam struktur gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Tabel Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Agar lebih mudah dipahami, berikut gambaran rentang gaji pokok PNS dari Golongan I sampai Golongan IV:

Golongan       Rentang Gaji Pokok
Golongan I     Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II    Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III   Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV   Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Nominal tersebut merupakan gaji pokok, sehingga tidak dapat langsung dianggap sebagai jumlah keseluruhan penghasilan yang diterima PNS setiap bulan.

Gaji Pokok PNS Bukan Total Penghasilan

Hal ini penting dipahami masyarakat. Ketika membicarakan gaji PNS, angka yang tercantum dalam tabel pemerintah merupakan gaji pokok.

Dalam praktiknya, penghasilan seorang PNS dapat dipengaruhi komponen lain sesuai jabatan, instansi, tanggung jawab, lokasi kerja dan ketentuan yang berlaku.

Artinya, dua PNS dengan golongan sama bisa saja memiliki total penghasilan berbeda.

Perbedaan itu membuat informasi mengenai gaji PNS sebaiknya tidak berhenti pada angka gaji pokok.

Jabatan dan komponen penghasilan lain juga perlu diperhatikan ketika seseorang ingin menghitung pendapatan secara keseluruhan.

1 2 3

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar