Bansos akan Disalurkan Lewat Kopdes Mulai September, DPR: Belum Ada Pembahasan
Ia menilai koperasi yang memperoleh dukungan modal besar seharusnya mampu berkembang melalui kegiatan usaha produktif, bukan hanya berperan sebagai penyalur bantuan pemerintah.
“Jangan sampai koperasi yang didukung modal besar justru hanya berfungsi menyalurkan subsidi dan bansos, padahal semestinya bisa membangun usaha yang memberikan keuntungan,” ujarnya.
Dikhawatirkan Berdampak pada Pelaku Usaha yang Sudah Berjalan
Selain mempertanyakan model bisnis koperasi, Deddy juga mengingatkan adanya potensi dampak terhadap pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian dari rantai distribusi berbagai program pemerintah.
Menurutnya, apabila seluruh penyaluran barang bersubsidi dipusatkan melalui Kopdes, maka sejumlah jaringan distribusi yang telah berjalan berisiko kehilangan perannya.
Ia menyebut pelaku usaha seperti pangkalan LPG, penyalur pupuk bersubsidi, hingga pihak yang selama ini terlibat dalam distribusi bantuan sosial perlu menjadi perhatian pemerintah sebelum kebijakan diterapkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan pemerintah akan menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pusat penyaluran berbagai bantuan pemerintah dan barang bersubsidi.
Menurut Zulhas, fungsi koperasi akan diperluas sebagai infrastruktur distribusi pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.
“Seluruh barang subsidi dan bantuan pemerintah akan disalurkan melalui Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan Merah Putih,” ujarnya usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan penyaluran bantuan sosial nantinya juga akan dipusatkan melalui koperasi tersebut agar distribusi berlangsung dalam satu sistem yang terintegrasi.
Pemerintah menargetkan operasional skema baru tersebut mulai berjalan pada September 2026.
Rencana sentralisasi penyaluran bansos melalui Kopdes menjadi salah satu kebijakan yang akan mendapat perhatian karena menyangkut jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.
Sejumlah pihak menilai keberhasilan implementasi nantinya akan sangat bergantung pada kesiapan regulasi, kualitas data penerima, kapasitas kelembagaan koperasi, sistem pengawasan, hingga koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Di sisi lain, DPR memastikan akan mengawal pembahasan kebijakan tersebut setelah pemerintah menyampaikan penjelasan resmi agar pelaksanaan program tetap mengutamakan ketepatan sasaran, transparansi, serta perlindungan terhadap masyarakat yang bergantung pada bantuan sosial.