Kemenkum Sulsel Dorong Tenun Tope, Gula Aren, dan Jagung Jeneponto Raih Indikasi Geografis
Makassar -- Kopi Arabika Rumbia sudah membuka jalan. Kini giliran Tenun Tope, gula aren, dan jagung khas Jeneponto untuk menyusul. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong ketiga produk Kabupaten Jeneponto tersebut untuk memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG), langkah strategis yang diyakini akan mendongkrak nilai ekonomi dan daya saing produk lokal tersebut di pasar yang lebih luas.
Menurut Demasn Marihot, Kamis(2/7/2026), Langkah ini bukan tanpa dasar, dimana ketika kopi Arabika rumbia Jeneponto mendapatkan pelindungan IG yang kuat. Kopi Arabika Rumbia Jeneponto, yang lebih dulu memperoleh status Indikasi Geografis, kini telah berhasil menembus pasar internasional dengan dikirimkannya ekspor perdana 300 kilogram ke Republik Ceko. Sebuah pencapaian yang lahir dari perpaduan antara kualitas produk dan kekuatan pelindungan hukum.
Demson menambahkan bahwa keberhasilan Kopi Arabika Rumbia seharusnya menjadi inspirasi dan pemantik semangat bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk tidak berhenti di satu produk saja.
"Kopi Arabika Rumbia sudah membuktikan bahwa IG bukan sekadar sertifikat namun merupakan tiket masuk ke pasar yang lebih luas dan harga yang lebih layak. Tenun Tope, gula aren, dan jagung Jeneponto punya potensi yang sama besarnya, dan kami siap mendampingi prosesnya," ucap Demson
Ketiga produk yang didorong ini masing-masing memiliki keunikan dan kekhasan yang melekat kuat pada wilayah Jeneponto. Tenun Tope adalah warisan budaya yang mencerminkan identitas dan kearifan lokal masyarakat Jeneponto yang telah diwariskan turun-temurun. Gula aren yang dihasilkan di wilayah ini memiliki cita rasa dan karakteristik yang berbeda dari gula aren daerah lain. Sementara jagung Jeneponto sudah lama dikenal sebagai salah satu komoditas pertanian unggulan yang menjadi penopang ekonomi petani lokal.
Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan bahwa proses pendampingan menuju IG bagi ketiga produk ini akan melibatkan sinergi dengan pemerintah daerah, kelompok masyarakat perlindungan IG, serta para pelaku usaha. Identifikasi potensi, penyusunan dokumen deskripsi, hingga proses pendaftaran resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan didampingi penuh oleh tim Kanwil.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa mendorong IG bagi produk-produk lokal Jeneponto merupakan bagian dari kerja - kerja Kemenkum Sulsel dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang merata dan berdampak nyata bagi masyarakat.
"Jeneponto punya kekayaan yang luar biasa. Tenun Tope, gula aren, jagung, ini bukan sekadar produk biasa. Namun merupakan identitas daerah yang harus dilindungi agar tidak diklaim pihak lain dan agar nilainya terus tumbuh. Kopi Arabika Rumbia sudah membuktikan jalannya. Kini saatnya produk-produk lain Jeneponto menyusul," tegas Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa pelindungan IG adalah investasi jangka panjang yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh petani, pengrajin, dan pelaku usaha lokal, bukan hanya hari ini, tetapi untuk kedepannya.
"Ketika Tenun Tope ber-IG, pengrajin Jeneponto yang menenunnya akan punya posisi tawar yang lebih kuat. Ketika gula aren dan jagung mendapat pelindungan yang sama, petani kita tidak lagi hanya menjadi penerima harga, tetapi penentu harga. Itulah cita-cita yang ingin kita wujudkan bersama," tambahnya.