Modernisasi Pariwisata Luwu Utara, Disporapar Rancang Digitalisasi Retribusi Objek Wisata

Luwu Utara – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Objek Wisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Luwu Utara, kini bergerak cepat menyongsong era digital, dengan menggelar Rapat Koordinasi Rencana Implementasi Digitalisasi Retribusi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), Jumat (17/7/2026).

Langkah strategis ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Rapat ini berlangsung di Kantor Bidang-UPT Pariwisata, dan dipimpin langsung Kepala Disporapar, Saleh, S.Sos., M.Si. Hadir jajaran Bapenda, Bank Sulselbar Cabang Masamba, serta petugas Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW).

Dalam arahannya, Kepala Disporapar Saleh menegaskan bahwa perubahan pola transaksi dari tunai ke nontunai ini sudah tidak bisa ditawar lagi. Tiga destinasi wisata unggulan di Kabupaten Luwu Utara, seperti Pincara, Pattimang, dan Tamboke, diharapkan menjadi garda terdepan dalam penerapan sistem digital melalui QRIS ini.

“Tuntutan zaman hari ini mengharuskan kita untuk terus bergerak dinamis, adaptif, dan inovatif. Pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan,” tegas Saleh. Ia menjelaskan bahwa digitalisasi ini memiliki dampak domino yang sangat positif bagi daerah. 

Selain meminimalisasi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), jelas Saleh, sistem ini akan mempercepat pencatatan data pengunjung secara real-time, sekaligus mendongkrak citra pariwisata di Kabupaten Luwu Utara agar lebih modern dan berdaya saing. Rencana ini mendapat dukungan penuh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Utara. 

Kabid Perencanaan dan Pelaporan Bapenda, Mahfud, mengungkapkan bahwa inovasi ini telah memiliki landasan hukum yang kuat. Penerapan digitalisasi retribusi ini, kata dia, mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diperkuat adanya Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.

Meski demikian, ia mengingatkan adanya sejumlah tantangan di lapangan yang harus diantisipasi bersama. “ODTW kita ini ada di ujung pantai, pegunungan, dan pesisir, sehingga kemungkinan ada area yang blank spot (susah sinyal). Yang kedua adalah terkait perangkatnya, bagaimana kita memastikan para petugas sudah menggunakan ponsel pintar berbasis Android," jelasnya.

Menjawab tantangan tersebut, perwakilan Bank Sulselbar Cabang Masamba menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal program digitalisasi ini. Bank Sulselbar berjanji akan segera menyiapkan seluruh perangkat QRIS yang dibutuhkan, termasuk pembuatan lembar QR Code (barcode) di titik-titik pembayaran pada objek--objek wisata yang dikelola pemda.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dan penjelasan dari sejumlah petugas ODTW yang hadir, terungkap bahwa ada beberapa ODTW yang infrastruktur jaringannya belum memadai, seperti Tamboke, sehingga dalam pertemuan ini juga disepakati agar tetap menggunakan sistem manual pembayaran retribusi. 

Dalam rapat juga pihak Disporapar meminta seluruh pihak untuk bergerak cepat merumuskan teknis operasional yang jelas, mulai dari pemetaan titik QRIS, stabilitas jaringan internet, hingga mekanisme rekonsiliasi data keuangan berjalan presisi. Untuk itu, UPT Pengelolaan Objek Wisata akan mengedukasi petugas agar mereka siap berinteraksi dengan sistem baru ini dan melayani pengunjung dengan maksimal.

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) saat menerima kunjungan kerja UPT Pengelolaan Objek Wisata Luwu Utara menyambut baik rencana digitalisi retribusi ini. Menurutnya, di Sulsel ini sudah ada beberapa daerah yang menerapkan digitalisasi retribusi, seperti Bulukumba dan Maros. 

Dengan sinergi yang kuat ini, pariwisata Luwu Utara sudah bersiap memasuki era baru yang lebih transparan, modern, dan mandiri. Turut hadir dalam rakor ini, Kepala Bidang Pariwisata Hasrum Jaya, Kepala UPT Lukman, dan Kepala Tata Usaha (KTU) UPT Pariwisata, Mardiah. (LHr)

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar