Pemprov Sulsel Tegaskan Stadion Mattoanging Aset Daerah Bersertifikat, YOSS Gagal Buktikan Klaim dalam Dua Gugatan

Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan, Marwan Mas, saat pelaksanaan penertiban aset di kawasan Stadion Mattoanging, Rabu (15/7/2026).

INFOSULAWESI.COM, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan bahwa aset yang ditertibkan di kawasan olahraga Stadion Mattoanging, Kota Makassar, merupakan aset sah milik pemerintah daerah yang telah memiliki sertifikat dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penegasan tersebut disampaikan Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan, Marwan Mas, saat pelaksanaan penertiban aset di kawasan Stadion Mattoanging, Rabu (15/7/2026).

Menurut Marwan, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan maupun keterangan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan sertifikat atas aset tersebut tidak sah.

“Objek ini adalah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki sertifikat dan terdaftar di BPN. Sampai hari ini tidak ada putusan ataupun keterangan dari BPN yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak sah,” ujar Marwan Mas.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengamankan dan menata aset milik daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Yang kami lakukan hari ini adalah penertiban aset negara, aset daerah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar ke depan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal,” katanya.

Marwan menambahkan, Pemprov Sulsel telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan Stadion Mattoanging menjadi kawasan olahraga yang lebih representatif. Pengembangan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana olahraga, mendukung pembinaan atlet, sekaligus menghadirkan ruang publik yang lebih layak bagi masyarakat.

“Tidak hanya sebagai stadion, kawasan ini direncanakan menjadi pusat aktivitas olahraga dan ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Terkait adanya klaim kepemilikan dari Yayasan  Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), Marwan mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah bergulir melalui dua gugatan perdata.

Menurutnya, berdasarkan putusan yang telah ada, gugatan tersebut belum membuktikan bahwa hak kepemilikan atas objek yang disengketakan berada pada pihak YOSS.

“YOSS sudah dua kali mengajukan gugatan perdata, namun dalam putusannya tidak dapat membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas objek tersebut,” katanya.

Pemprov Sulsel menegaskan penertiban dilakukan untuk mengamankan aset daerah sekaligus mendukung rencana pengembangan kawasan olahraga Stadion Mattoanging. Pemerintah menyatakan seluruh proses dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, koordinasi lintas instansi, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan penertiban turut dihadiri Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulsel, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, Kepala BPN Kota Makassar, serta unsur Satpol PP Provinsi Sulsel, Satpol PP Kota Makassar, dan instansi terkait lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) terkait pernyataan Pemprov Sulsel mengenai status kepemilikan aset tersebut. Sulselnews.net akan memperbarui informasi apabila terdapat tanggapan dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar