Logo

LKBHMI Cagora kembali Pertanyakan Proses Hukum Tipikor Pengadaan Dump Truck Di Kabupaten Gowa

INFOSULAWESI.com, GOWA -- Kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan Dump Truck 121 Desa di Kab. Gowa dipertanyakan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) cabang Gowa Raya (CAGORA), melalui aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Gowa. (10/06/2022).

Aksi Demostrasi yang berlangsung pukul 15.30 sampai pukul 17.00, langsung direspon oleh pihak Kejari Gowa dan mengadakan audiensi.

Iwan Mazkrib, mengatakan LKBHMI mendatangi Kejari Gowa untuk menanyakan sejauh mana proses hukum terkait Tipikor pengadaan Dump Truck 121 Desa di Kabupaten Gowa.

"kami kembali mendatangi Kejari Gowa dalam hal ini untuk menanyakan sejauh mana proses penerapan hukum terkait kasus Tipikor pengadaan dump truck 121 desa di Gowa. Kami diterima langsung oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Ibh Kajari Gowa yang didampingi langsung oleh kasi Intel dan awak media di ruang audiensi/aspirasi." Kata Iwan Mazkrib

Iwan Mazkrib mengatakan, Kejari Gowa telah menetapkan 5 tersangka dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi Dump Truck, dan menunggu hasil kerugian negara dari BPKP Sulsel.

"Kejari Gowa menyampaikan bahwa telah menetapkan 5 tersangka dan kami tetap melakukan pemeriksaan. Sembari menunggu hasil kerugian negara dari BPKP Sulsel. Satu minggu ke depan, pihak kejaksaan akan kembali memberikan informasi dari hasil pemeriksaan tersebut." Ucapnya saat di hubungi oleh Infosulawesi.com

"Kami kembali mempertegas bahwa kami selaku kader yang bergerak di bidang hukum tetap mengedepankan Independensi Organisatoris. Tindakan ini kami anggap berkekuatan hukum secara Non Litigasi, dengan harapan bahwa penerapan hukum di Kejari Gowa harus tetap didorong semaksimal mungkin. Kami pun tetap mendukung, mengawal kinerja Kejari Gowa demi Gowa bebas korupsi." Lanjutnya

Aksi Demostrasi yang dilakukan oleh LKBHMI Cabang Gowa Raya, adalah upaya untuk mencegah pembicaraan perilaku korupsi di Kabupaten Gowa, dengan mengedepankan asas hukum yang diamanatkan perintah UU.

Langkah ini juga merupakan upaya dalam mencegah pembiaran perilaku korupsi di Kab. Gowa. Kami berharap bahwa proses penerapan hukum ini berjalan sebagaimana mestinya dengan mengedepankan asas-asas hukum sebagaimana perintah UU. Ucap Direktur LKBHMI Cagora.

Iwan Maskrib mengatakan bahwa semua pihak untuk tidak mempermainkan proses hukum dengan cara yang berlawanan, karena perbuatan tindak pidana korupsi bertentangan dengan harapan masyarakat.

"Kami tekankan bahwa untuk semua pihak, jangan sekali-kali mempermainkan proses hukum, dengan cara-cara yang berlawanan dengan hukum, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan harapan masyarakat Gowa. Kami meminta pihak terkait dalam hal ini Kejari Gowa untuk menyelesaikan kasus ini, dengan mengusut tuntas otak dan para terduga. Kami tidak ingin Hukum dicederai dengan perilaku menyimpang yang dapat merugikan negara dan masyarakat Gowa pada khususnya." Pungkasnya. (ABS/IS)