INFOSULAWESI.coM, BONE -- Pemerintah Kabupaten Bone menjadwalkan pencairan gaji ke 13 bagi para aparatur sipil negara paling lambat dibayarkan pada minggu pertama bulan juli 2022 mendatang atau sebelum memasuki tahun ajaran baru anak sekolah.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah BKAD Bone Najamuddin.
Disebutkan, total anggaran yang disiapkan untuk pencairan tunjangan anak sekolah ini kurang lebih 41 miliar rupiah terdiri dari tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural, fungsional atau umum.
Khusus untuk pemerintah daerah, tunjangan kinerja atau TPP tidak melekat pada gaji ke 13 ini seperti halnya pencairan tunjangan hari raya sebelumnya, sebab, tunjangan 50 persen hanya berlaku bagi instansi vertikal atau kementerian dan lembaga pusat.
Najamuddin menambahkan, pemberian gaji ke 13 ini disamping bagi aparatur sipil negara baik pns maupun P3K, juga diberikan kepada pejabat negara meliputi Bupati dan Wakil Bupati serta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.