Logo

Kemendagri: Dana Pemda Rp 191,58 Triliun Mengendap di Bank

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni. (Foto: Istimewa)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat uang simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan per 30 April 2022 masih cukup tinggi sebesar Rp 191,58 triliun. Mayoritas simpanan pemda untuk provinsi dan kabupaten kota dalam bentuk giro sebesar Rp 136,81 triliun, kemudian deposito Rp 49,75 triliun dan tabungan Rp 5,02 triliun.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengatakan besaran dana pemda yang "parkir" di bank juga dipengaruhi oleh besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang didapatkan. Meski demikian, ia meminta daerah untuk segera merealisasikan belanja-belanjanya.

"Besaran dana tersimpan di Bank, ditentukan oleh APBD tetapi juga ditentukan oleh besarnya pendapatan yang sudah masuk," ucap Agus dalam Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD Jakarta, Senin (20/6/2022).

Secara rinci, berdasarkan klasifikasi per provinsi, maupun kabupaten dan kota. Provinsi DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan dana tersimpan di perbankan mencapai Rp 7,85 triliun, kemudian diikuti Provinsi Aceh senilai Rp 6,53 triliun, Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 6,50 triliun, Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 5,96 triliun dan Provinsi Papua sebesar Rp 4,68 triliun.

Sementara itu, provinsi dengan dana mengendap di bank terendah berada di Provinsi Kepulauan Riau hanya Rp 351,36 miliar. Kemudian berdasarkan kabupaten, dana yang mengendap terbesar yaitu Kabupaten Bojonegoro Rp 3,03 triliun, Kabupaten Bengkalis Rp 1,19 triliun, Kabupaten Kutai Timur Rp 1,128 triliun, Kabupaten Mimika Rp 1,12 triliun, dan Kabupaten Bekasi Rp 1,02 triliun.

Sementara untuk kota, yang terbesar adalah Kota Cimahi Rp 1,64 triliun, Kota Medan Rp 1,40 triliun, Kota Malang Rp 1,25 triliun, Kota Makassar Rp 1,09 triliun.

Meski dana mengendap di bank masih cukup banyak, namun Agus menegaskan bahwa jumlah dana simpanan pemda tersebut merupakan saldo simpanan berdasarkan lokasi bank-bank berada. Sehingga saldo simpanan pemda di perbankan pada suatu daerah bisa jadi tidak hanya milik dari pemda setempat, tetapi pemda lainnya.

"Saldo simpananan daerah di perbankan bisa jadi tidak hanya dimiliki pemda setempat tetapi milik pemerintah daerah lain yang membuka rekening di bank daerah itu," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyebut, uang pemda yang tersimpan di bank adalah uang yang telah memiliki peruntukkan dalam APBD. Dengan demikian ia berharap pemda segera membelanjakan dananya agar dapat memberikan dampak ekonomi di daerah tersebut.

"Sebenarnya penggunaannya sudah jelas, bukan semata-mata untuk disimpan. Tetapi peruntukannya sudah jelas namun belum dipergunakan. Oleh karena itu, diharapkan Pemda dapat segera melaksanakan pengeluaran," harap Agus

Sumber: Investor Daily