INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Setelah melakukan penyidikan terhadap dua orang pimpinan Khilafatul Muslimin, Polda Sulsel akhirnya menaikkan status pengusutan kasus pondok pesantren yang diduga ilegal di Kabupaten Maros, statusnya dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka.
Adapun kedua tersangka, yakni HI selaku ketua dan H sebagai sekretaris dan ketua kelompok Khilafatul Muslimin Maros, ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, disela – sela Bakti Sosial dan Bakti religi Polda Sulsel di Mesjid Al Markas Makassar, Sulawesi Selatan,Senin (20/06/2022).
Irjen Pol Nana Sudjana, mengatakan Khilafatul Muslimin masih dilakukan pengembangan, yang pasti saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan status perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Terkait degan perkembangan ormas Khilafatul Muslimin, khusus di Sulsel, kami sudah mengamankan dua orang tersangka. Sudah kami tingkatkan penyidikan. Kedua tersangka itu merupakan ketua dan sekretaris Khilafatul Muslimi n di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros.
Penetapan tersangka dan penangkapan kedua orang Khilafatul Muslimin telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, 17 orang telah dimintai keterangannya”, Kata Kapolda. (*)