Logo

Paripurna DPR-RI Sahkan Lima RUU Provinsi Jadi UU

Gedung MPR, DPR, dan DPD. (Foto: Antara)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/6/2022), DPR mengesahkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi menjadi Undang-Undang (UU).

Kelima RUU provinsi yang telah disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat II ini adalah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat; RUU tentang Provinsi Riau; RUU tentang Provinsi Jambi; RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sesudah Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang membacakan laporan pembahasan mengenai lima RUU dan menyerahkan dokumen kepada pimpinan rapat yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan DPR meminta persetujuan dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir.

Semua fraksi yang hadir menyatakan setuju kelima RUU provinsi tersebut disahkan menjadi UU.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Provinsi Riau, RUU tentang Provinsi Jambi, RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco kepada seluruh anggota fraksi partai yang hadir.

“Setuju,” jawab seluruh anggota fraksi serentak.

Mendengar hal itu, Dasco langsung mengetok palu menandakan lima RUU provinsi tersebut telah resmi disahkan sebagai UU.

Dalam rapat paripurna tersebut hadir pula Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Setelah keputusan tersebut diambil, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada DPR dan DPD yang telah bekerja keras untuk membahas hingga mengesahkan 5 RUU tentang Provinsi ini menjadi UU.

“Izinkan kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, pimpinan anggota Fraksi serta pimpinan DPD RI yang telah bekerja dengan sangat efektif dan penuh dedikasi sehingga dapat menyelesaikan RUU pada lima provinsi,” kata Tito Karnavian.

Karena sebelumnya, lima provinsi tersebut diatur masing-masing dengan UU Nomor 61 tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. Kemudian juga diatur dalam UU Nomor 64 tahun 1998 tentang tentang pembentukan daerah-daerah tingkat 1 Bali Nusa, Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

“Sekali lagi atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah membuat 5 RUU provinsi ditetapkan menjadi undang-undang,” ucap Tito Karnavian.

Sumber: BeritaSatu