Logo

Polisi Tetapkan Roy Suryo Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022).(Dok/Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Polisi menetapkan Mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan hal itu, Jumat 22 Juli 2022.

Ia menjelaskan, penyidik hari ini langsung memeriksa Roy Suryo sebagai tersangka."Pemeriksaan masih berlangsung," tuturnya.

Roy Suryo sendiri dilaporkan oleh dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitter-nya.

Laporan pertama dilayangkan perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Sedangkan laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri. Kemudian laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.***