INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Ditjen Imigrasi menetapkan paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai diterbitkan pada 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.
"Kami mohon dukungan dan saran agar dapat memberikan pelayanan terbaik," kata Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Selasa (11/10/2022). Menurut dia, paspor 10 tahun ini hanya berlaku untuk permohonan yang diajukan per 12 Oktober 2022.
Jadi, paspor yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut masih menggunakan masa berlaku lima tahun. “Masa berlaku 10 tahun tidak berlaku bagi paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” ujar Widodo.
Mengenai biaya pembuatan paspor, sampai saat ini masih belum mengalami perubahan. Yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
Bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga dia diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Misalnya, jika usia ABG 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspornya menjadi tiga tahun.
Hal ini karena usia 21 tahun merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya. Jika dia memilih kewarganegaraan Indonesia setelah tanggal 12 Oktober 2022, barulah diberikan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.