Logo

Kejari Menetapkan Mantan Sekretaris DPRD Jeneponto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

INFOSULAWESI.com, JENEPONTO -- Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana operasional DPRD Jeneponto dengan anggaran tahun 2020 sebesar Rp 17 Milyar pada hari Senin (24/10/2022).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menahan mantan Bendahara DPRD Jeneponto Freman yang pertama kali diduga korupsi dana operasional DPRD pada hari Rabu (14/9/2022) yang lalu.

Kini bertambah dua orang tersangka yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jeneponto yang berinisial MA, dan MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Kemudian kedua tersangka tersebut sudah menjalani pemeriksaan dengan beberapa kali oleh pihak penyidik Kejari Jeneponto.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik, akhirnya MA dan MF terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga mereka menggunakan rompi pink dan dikawal langsung Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Jeneponto Alan Bastian, SH, Kasi Datun Ridwan Sahputra, SH, Kasi Intel Hendarta, Jaksa Ahmad Jafar dan beberapa staf Pidsus.


Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejari Jeneponto Alan Bastian, SH telah membenarkan bahwa kedua tersangka tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana operasional DPRD Jeneponto.

"Kami sudah menetapkan MA dan MF sebagai tersangka setelah kami melakukan pengembangan penyidikan dari kasus dana operasional DPRD Jeneponto tahun 2020, sebesar Rp 17 Milyar yang sebelumnya tersangka mantan bendahara DPRD Freman." ujar Alan.

Alan Bastian yang baru hari ini dilantik sebagai Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejari Jeneponto membeberkan bahwa ditemukan bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp 2,2 Milyar.

“Dugaan korupsi tersebut tertuang dalam LHP sekitar Rp 2,2 Milyar, sehingga hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Alan.

Menurut Alan Bastian kedua tersangka yang melanggar Primair Pasal 2 UU. RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup.