Logo

UMP Sulawesi Selatan 2023 Naik 6,9 Persen atau Rp 219 Ribu, ini Totalnya

Gubernur Sulsel, Sudirman Sulaiman saat ditemui di Rujab Gubernur, Senin (28/11/2022).

dwnoerinsul222_640_14

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) naik Rp219 ribu atau presentasi sebesar 6,9 persen.

Kenaikan 6,9 persen membuat UMP Sulsel 2023 naik menjadi Rp3.385.145 dari UMP sebelumnya atau tahun 2022, Rp3.165.876 ditahun ini.

Penetapan UMP ini diumumkan langsung oleh, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman di Rumah Jabatan Gubernur, Senin 28 November 2022.

Pengumuman ini disaksikan langsung oleh para Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprop) Sulsel, diataranya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ardiles Assegaf.

Serta, pihak buruh dan pekerja Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pihak akademisi.

“Hari ini kita sudah menetapkan upah dengan kenaikan 6,9 persen sesuai dengan peraturan Menteri nomor 18 2022,” kata Andi Sudirman dalam konferensi pers, di Rujab Gubernur Sulsel, Senin 28 November 2022.

Andi Sudirman melanjutkan, kenaikan UMP Sulsel untuk 2023 mendatang senilai Rp3.385.145 atau naik 6,9 persen.

“Nilainya Rp219 ribu. Jadi nilainya (UMP Sulsel 2023) itu Rp3.385.145 atau kenaikannya Rp219 ribu,” sebutnya.