Logo

Pekerjaan CV. Moyogang Jaya Lolos Sanksi Denda, Dinas PUPR Kotamobagu Berikan Adendum

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akhirnya memberikan adendum kontrak dengan memperpanjang waktu pengerjaan proyek fisik pada pekerjaan peningkatan spam jaringan perpipaan uprating broncaptering mobalang Desa Poyowa Besar.

Demikian hal tersebut disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Melki Komansilan, pada kegiatan yang memakan anggaran Rp.670.260.468.70 dari sumber dana APBD Pemkot Kotamobagu.

"Ada addendum waktu tambah 30 hari...habis 13 desember 2022," jelas Melki.

Pekerjaan yangbsrjak dikerjakan 18 Mei 2022 di deadline harus tuntas 180 hari kalender, akan tetapi tidak tuntas dan gagal rampung hingga bulan November 2022.

Sehingga, proyek yang dikerjakan CV. Moyogang Jaya, lolos dari sanksi denda keterlambatan, karena dinaungi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, dengan memberikan adendum perubahan bunyi kontrak dengan perpanjangan masa pekerjaan.

"Kecuali lewat tanggal 13 Desember 2024 itu kena denda," tegas Melki Komansilan.