INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memperkenalkan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Aslam Patonangi. Hal tersebut terjadi saat Andi Sudirman menyampaikan sambutannya dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Rakorwasda), di Hotel Claro, Rabu 14 Desember 2022.
Perkenalan itu disampaikan dihadapan Irjen Kemendagri, Tomsi Tohir Balaw dan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan beberapa Forkompimda Sulsel. Saat menyampaikan sambutannya, Andi Sudirman menyebutkan satu-satu para Kepala Daerah dan yang terakhir, ia menyebutkan Plt Inspektorat sekaligus Plh Sekprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi.
“Dan yang saya banggakan Plt Inspektorat Sulsel, dan juga Plh Sekprov Sulsel. Ini sekarang yang jadi Plh Sekprov pak,” ujarnya.
Sontak para hadirin bertepuk tangan, saat Gubernur Sulsel memperkenalkan Andi Aslam.
Tak sampai situ, Andi Sudirman juga membangga-banggakan mantan Bupati Pinrang dua periode itu. “Sekarang merangkap menjadi Plh Sekprov Sulsel. Beliau (Andi Aslam) tidak lagi diragukan dan waktu menjadi Kepala Daerah di Pinrang, apa namanya level kapabilitasnya inspekturnya ada level 3 semua,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Abdul Hayat Gani resmi dicopot sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel. Hal tersebut dengan adanya Keputusan Presiden Joko Widodo. Olehnya itu, jabatan Sekprov Sulsel untuk sementara dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh).
Plh tersebut ialah Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai. Ia merupakan Bupati Pinrang 2 periode (tahun 2009–2014 dan 2015–2019).
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi menyampaikan, bahwa surat pemberhentian Abdul Hayat baru saja diterima Pemprov Sulsel. “Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden,” kata Imran dalam keterangannya, Selasa 13 Desember 2022. Untuk informasi, Pemprov Sulsel menyampaikan, hasil ini adalah evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.