INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (11/1/2023). Lukas yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua ditahan usai menjalani pemeriksaan medis di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, Lukas ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Dengan demikian, Lukas Enembe bakal menjalani penahanan setidaknya hingga 30 Januari 2023.
"Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023," kata Firli di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta yang disiarkan melalui kanal Youtube KPK RI, Rabu (11/1/2023).
Lukas Enembe terlihat ditampilkan dalam konferensi pers kali ini. Mengenakan baju pasien yang dilapisi rompi tahanan berwarna oranye, Lukas terlihat menggunakan kursi roda.
Dengan kondisi kesehatannya, KPK membantarkan penahanan Lukas Enembe.
"Pembantaran sementara, kepentingan perawatan sementara di RSPAD," kata Firli Bahuri.
KPK tidak mau memaksakan pemeriksaan Lukas sebagai tersangka saat kondisinya sedang sakit. Lukas harus menjalani penanganan medis sampai dinyatakan sehat.
Dengan begini, penahanan Lukas diundur. Waktu penahanan bakal dilanjutkan saat Lukas Enembe dinyatakan sudah sehat.
"Mengenai waktunya tim dokter yang akan menentukan. Kami tentu akan melanjutkan pemeriksaan," ujar Firli.
Diketahui, KPK menangkap Lukas Enembe yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap. Setelah ditangkap KPK, Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta. Lukas kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Kasus itu terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua. Lukas Enembe juga diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Selain itu, KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya. (B1)