Logo

Jasa Raharja Sulsel Cepat Tanggap Korban Kecelakaan Maut di Sulawesi Tengah

Jasa Raharja Cabang Sulsel langsung mengunjungi keluarga korban atau istri korban, Hj. Hatijah dikediamannya di Jalan Sabutung, Kelurahan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Kamis (12/1/2023). (foto: dok pribadi Jasa Raharja Sulsel)

dwnoerinsul222_700_3

INFOSULAWESI.COM, MAKASSARPT. Jasa Raharja Sulawesi Selatan bergerak cepat mengunjungi korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lalampu, Kecamatan Bahudopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Faturahman mewakili Jasa Raharja Cabang Sulsel langsung mengunjungi keluarga korban atau istri korban, Hj. Hatijah dikediamannya di Jalan Sabutung, Kelurahan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Kamis (12/1/2023).

Mobile Service Cabang Sulawesi Selatan bergerak cepat mendatangi ahli waris korban kecelakaan maut di Morowali sekaligus menyerahkan santunan meninggal dunia korban sebesar Rp50 juta kepada Hj. Hatijah selaku istri korban sebagai ahli waris korban yang sah.

Hj. Hatijah sangat berterimakasih atas santunan yang diserahkan oleh PT. Jasa Raharja dan memberi apresiasi atas gerak cepat Jasa Raharja, begitu juga kepada pihak kepolisian yang begitu cepat dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menimpa suaminya.

"Semoga kasus yang menimpa suami saya tidak terjadi lagi di kemudian hari untuk keluarga saya ataupun untuk masyarakat lainnya, insyaAllah," kata Hj. Hatijah.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Sulsel, Hendriawanto mengatakan gerak cepat ini adalah merupakan sistem Jasa Raharja yang telah terintegrasi secara digital dengan pihak kepolisian, pihak rumah sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin, bahkan di hari libur," jelasnya.

Hendriawanto melanjutkan, besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

"Tak luput saya sangat turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Sebagai antisipasi, kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama," pungkasnya.

Diketahui, suami Hj. Hatijah, Hendry Yayan (55) merupakan korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lalampu, Kecamatan Bahudopi,  Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Hari Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 12.13 WITA. 

Korban bertabrakan dengan sebuah truk saat sedang mengendarai sepeda motornya. Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi. (*)