INFOSULAWESI.com, TOLITOLI -- Badan Pertanahan Nasional BPN tolitoli Mengajak masyarakat mengalihkan sertifikat manualnya ke sertifikat elektronik.
Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Tolitoli Rahab kepada RRI Mengatakan ,Pengalihan sertifikat analog atau kertas ke sertifikat elektronik sesuai peraturan menteri agraria dan tata ruang kepala BPN nomor 1 tahun 2021 dalam rangka transpormasi digital.
"Pengalihan sertifikat analog ke digital penting di lakukan khususnya sertifikat lama yang di terbitkan menteri dalam negeri yang belum memiliki titik kordinat dan di petakan secara digital harus segera di alihkan ke sertifikat elektronik dengan syarat yang cukup mudah dan tidak di pungut biaya atau gratis"Kata Rahab Minggu(22/1/2023).
Sementara itu kepala desa lakatan kecamatan Galang Ir Ali baba mengatakan sertifikat elektronik harus di respon masyarakat karena memiliki beberapa keuntungan ,selain kewajiban aturan jika semua sertifikat telah elektronik dapat mencegah adanya sertifikat ganda atau tumpah tindih di lokasi yang sama.
"Selaku aparat desa saya mendorong warga saya merespon program ini ,karena Dengan sertifikat digital selain lebih aman juga menghindari adanya mafia tanah atau penyerobotan tanah karena semua bidang tanah telah terdata secara digital".