Logo

Tukang Becak Bobol Rekening Bank BCA Rp 350 Juta, Ini Kata OJK

Ilustrasi kegiatan perbankkan.

kpu700

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai awal pekan depan akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tukang becak bobol BCA senilai Rp 320 juta. Pemanggilan tersebut untuk menggali keterangan agar persoalan menjadi semakin jelas.

“OJK ingin memastikan perkara ini terangnya seperti apa. Walaupun kasusnya sudah diproses hukum di penyidikan, tetapi tetap OJK punya kewenangan untuk itu, dalam konteks melindungi konsumen dan masyarakat, sekaligus memberikan klarifikasi kepada pelaku usaha jasa keuangan mengenai duduk perkaranya seperti apa,” kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito, Jumat (27/1/2023).

Sardjito menyampaikan, OJK sejauh ini belum bisa menyimpulkan siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Karenanya, pemanggilan pihak-pihak terkait sangat diperlukan.

“Kita akan undang mulai awal pekan depan. Pertama tentu dari pihak bank, kemudian pihak-pihak lainnya termasuk korban dan pelaku yang juga akan kita mintai keterangannya. Dari situ nanti akan kita lihat, kalau kesalahannya dari pihak bank, maka bank harus bertanggung jawab. Tetapi kalau kesalahannya dari pihak konsumen, ya ini, berarti konsumen tidak cukup berhati-hati,” ungkapnya.

Sardjito mencontohkan, apabila seseorang kehilangan motor yang masih dicicil, tanggung jawab ada di orang tersebut, bukan di perusahaan leasing.

“Jadi nanti kita akan cek, proses pengambilan uangnya itu pakai PIN atau tidak. Kalau pakai PIN, berarti kan pelakunya itu tahu PIN-nya. Lalu bagaimana dia memperoleh PIN itu? Apakah diperoleh secara melawan hukum atau tidak? Ini kan perlu dicek. Intinya OJK mau memastikan semuanya terang. Kalau dari hasil pemeriksaan ternyata konsumennya benar, itu lain. Tapi ini kan dicuri. Kalaupun benar tetapi dicuri, ya sulit untuk dipertanggungjawabkan,” kata Sardjito.

Aksi tukang becak bobol BCA dan menguras uang Rp 320 juta terjadi Surabaya. Kejadian terungkap setelah pelaku tukang becak, Setu, dan orang yang menyuruhnya bernama Mohammad Thoha menjalani persidangan.

Kejadian ini sebenarnya terjadi sudah cukup lama yakni pada Jumat, 5 Agustus 2022, atau nyaris enam bulan silam. Peristiwa ini bermula dari ide Mohammad Thoha yang ingin mendapatkan uang dari rekening pemilik kos tempat dia tinggal, Muin Zachry.

Terdakwa Mohammad Thoha kemudian mencari seseorang secara acak di tepi jalan yang mirip dengan korban Muin Zachry, hingga bertemulah dengan seorang tukang becak bernama Setu.

Thoha meminta Setu menuju ke bank untuk mencairkan uang milik korban senilai Rp 320 juta dengan membekali Setu slip penarikan uang dengan tanda tangan palsu korban.

Karena Setu yang merupakan tukang becak membawa bukti otentik untuk melakukan penarikan uang seperti buku rekening, kartu ATM, KTP serta nomor PIN rekening bank milik korban, akhirnya pihak teller bank pun bisa dikelabui dan cairlah uang milik korban senilai Rp 320 juta. (b1)