Logo

6 orang tersangka Pelaku tambang emas Ilegal Mpoa, terancam hukuman 3 tahun denda 1,5 Milyar

INFOSULAWESI.com, TOUNA -- 6 (enam) orang yang diamankan dari lokasi tambang emas ilegal pada 28 Januari 2023 di hutan Mpoa Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Touna ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Touna yang di wakili oleh KBO iptu Kade Agung Andi anaputra SH yang di dampingi Kasih Humas AKP Triyanto Mengatakan 6 orang tersebut di ditangkap sebagai pelaku Tindak pidana di bidang pencegahan dan perusakan hutan yang terjadi di wilayah hukum Polres Touna.

" 6 orang di tetapkan sebagai tersangka sabagai pelaku tambang Ilegal tindak pidana Pencagahan perusakan Hutan" Ucap Agung dalam Press Rilis bertempat di Aula Endah darma Kamis (06/02/2023).

tambahan Agung berdasarkan gelar perkara oleh tim penyidik unit Tipidter satuan Reskrim Touna, 6 orang tersebut di tetapkan tersangka setelah terpenuhi alat bukti yang di tingkatkan oleh penyidik dan saat itu di lakukan penahanan terhadap pelaku.


selain itu Menurut Agung Dalam operasi penertiban penambangan emas ilegal yang digelar 28 Januari lalu, polisi tidak menemukan alat berat di lokasi

"dilokasi itu kami tidak menemukan Aktifitas alat berat" ujar Agung

Alat bukti yang berhasil di amankan yakni 3 (tiga) unti mesin pompa air (Alkon),
1 (satu) buah Skop,1 (satu) lembar karpet Mie (karet) ,2 (dua) Buah Pacul ,3 (tiga) nampan,1 (satu) buah Martil (Palu), 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) karung material batu kecil (Ref),4 (empat) Karung material Pasir halus (Spirit)

untuk tersangka di sangkakaan pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf B Jo pasal 17 ayat (1) huruf B dan /atau pasal 94 ayat (1) huruf C Jo pasal 19 huruf B dan atau pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 19 huruf B.

berbunyi sebagai berikut : orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin Mentri dan atau membawa alat alat berat dan atau alat alat yang lazim atau patut di duga akan di gunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan atau menggankut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin

" dipidana degan hukuman penjara paling singkat selama 3 (tiga) tahun dan lama 15 (lima belas) tahun serta dana paling sedikit Rp.1.500.000.000 satu milyar lima ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 ( sepuluh milyar rupiah)

Terpisah Berdasarkan hasil data media ini, terungkap pula 6 orang tersebut bukan bagian dari kelompok penambang tradisional tetapi enam pelaku bekerja dari pemodal gelap inisial R yang lebih dulu kabur saat mengetahui operasi PETI di kawasan penambangan emas ilegal di Mpoa.(Jef/Insul)