INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menuai polemik. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Hal itu tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023). Dalam amar putusan itu tercatat tiga nama majelis hakim yang menangani gugatan Prima.
Ketiga hakim tersebut, yakni Tengku Oyong sebagai ketua majelis. Kemudian Bakri dan Dominggus Silaban yang masing-masing menjadi hakim anggota.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. Berikut profil ketiga hakim tersebut:
Tengku Oyong
Ia menjabat sebagai hakim madya utama, dengan golongan atau pangkat pembina utama muda (IV/C). Dalam situs Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), ia merupakan pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, pada 4 Maret 1964.
Oyong pernah menempuh pendidikan sarjana S-1 hukum tata negara di Universitas Islam Sumatera Utara. Kemudian ia juga melanjutkan pendidikan S-2 di Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Sebelumnya Oyong bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia pernah ditempatkan di Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi. Pada 2010, Oyong ditugaskan ke Pengadilan Negeri Ambon. Pada saat itu, ia dilaporkan karena menganiaya seorang jurnalis televisi setempat bernama Juhri Samanery.
Peristiwa itu terjadi setelah proses sidang praperadilan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw. Alhasil, Oyong diperiksa oleh inspektur wilayah Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Kasus itu juga sempat ditangani Polres Ambon, namun ia kemudian dimutasi ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada 9 Februari 2017. Saat itu Oyong juga merangkap sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan.
Dominggus Silaban
Menurut data situs IKAHI, Dominggus lahir di Medan pada 26 Juni 1965. Dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dominggus menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Dominggus menyelesaikan pendidikan S-1 nya hukum perdata di Universitas HKBP Nommensen. Lalu kemudian kemudian melanjutkan pendidikan S-2 ilmu hukum di Universitas Padjadjaran.
Dominggus sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Medan. Sebab ia kerap sekali mengadili perkara narkoba di Indonesia.
Bakri
Ia tercatat lahir di Boyolali pada 8 Mei 1961. Ia akan menamatkan pendidikan S-1 hukum pidana di Universitas Muria Kudus. Setelah itu, Bakri melanjutkan studi S-2 di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bakri menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat sama dengan Oyong dan Dominggus. Pangkat itu adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Bakri pernah menangani kasus gugatan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Yakni, Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin.
Gugatan itu terkait keputusan pencopotan Fadel dari posisi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Saat menangani gugatan itu Bakri bertindak sebagai ketua majelis hakim.