INFOSULAWESI.com, WAJO -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel melakukan koordinasi dan monitoring pelaksanaan jabatan notaris di Kabupaten Wajo pada 23 sampai dengan Sabtu, 25 Maret 2023.
Tim yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani , Santi Puspitasari ( JFU Subbidang Pelayanan AHU), Kiki Rezki Amalia (JFU Subbidang Pelayanan AHU) dan Haeril Akbar (JFT Perancang Peraturan Perundang – Undangan Pertama) melakukan pemantauan terhadap para notaris yang menjalankan tugas di wilayah tersebut.
Mohammad Yani mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris di Kabupaten Wajo. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan para notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat publik.
"Selain itu, Kami berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Kabupaten Wajo, sehingga masyarakat dapat merasa terlayani dengan baik," lanjut Yani
Sementara itu, beberapa notaris yang dikunjungi oleh tim Kemenkumham Sulsel menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka berharap bahwa kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kualitas dan integritas tugas notaris di Kabupaten Wajo.
Kegiatan koordinasi dan monitoring pelaksanaan jabatan notaris ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan notaris kepada masyarakat dan memastikan bahwa para notaris menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab.
Sesuai Dengan arahan Kakanwil Liberti Sitinjak, pihak Kemenkumham Sulsel berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan jabatan notaris di Sulawesi Selatan dan melakukan tindakan yang diperlukan jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam pelaksanaan tugas notaris.
Sebagai informasi Di Kabupaten Wajo, terdapat 11 (sebelas) orang notaris dari total 523 (lima ratus dua puluh tiga) orang notaris di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News