Logo

Walikota, Ir. Hj. Tatong Bara serahkan SPPDT PBB P2 Tahun 2023

Ramadhan_Kotamobagu700_2

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Beredarnya vidio viral salah satu warga masyarakat Kelurahan Gogagoman, Denny Mokodompit, terkait mempertanyakan soal Perda Trantibum perlindungan kelestarian pohon rindang, namun ditemukan telah ditebang tampa alasan, tepatnya di Jalan Soeprapto depan kantor Kelurahan Gogagoman, ditanggapi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Bambang Irawan Ginoga.

Menurutnya Bambang, sebelum dilakukan penebangan, pohon tersebut sudah dilaporkan oleh Lurah setempat karena menganggu bangunan draenase.

"Untuk di Kelurahan Gogagoman ada beberapa titik yang sudah dilaporkan Lurah terkait penebangan pohon tersebut, dimana pohon itu sudah mengganggu bangunan draenase atau akan merusak drainase sehingga konsekuensinya harus di tebang," ujar Bambang.

Sementara kata Bambang, jika ditemukan ada pohon ditepi jalan yang menganggu aktivitas masyarakat, maka sebaiknya memberitahukan dengan menyurat terlebih dahulu ke DLH.

"Ada peraturan tentang Perda trantibum bahwa yang harus menebang pohon itu adalah dinas terkait dalam hal ini DLH. Adapun masyarakat maka harus memberitahukan kepada Lurah/Sangadi untuk bermohon terlebih dahulu, sehingga DLH nantinya akan mengecek terlebih dahulu kondisi pohon itu apakah layak di tebang secara keseluruhan atau hanya dikurangi dahanya saja," ungkap Bambang.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News