INFOSULAWESI.com, GORONTALO -- Anggota DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) bersama pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia(APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia(Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia(Apeksi) di gedung DPD RI,Rabu(29/03/2023).
Anggota DPD RI mendengarkan saran dan pendapat dari Asosiasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait akan di terbitkannya Peraturan Daerah(PERDA) Pajak dan Retribusi sekaligus menyerap aspirasi terhadap permasalahan yang dihadapi di Daerah.
Dalam RDPU tersebut turut dihadiri Marten Taha kapasitas sebagai wakil Ketua APEKSI.
Di hadapan Anggota DPD RI Marten Taha menyampaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini sangat penting sebagai sumber Utama bagi Pemerintah Kota dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah(PAD).
Di satu sisi kata Marten, dana Transfer Pusat ke daerah cenderung menurun sehingga Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini menjadi payung hukum dalam pemungutan Pajak guna menopang APBD yang muaranya untuk percepatan Pembangunan.
“gambaran di daerah pak, kalau kota dan Kabupaten itu beda pak, Kabupaten itu punya kekayaan alam yang bisa di eksploitasi yang kemudian bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan, tapi kalau kota hanya berputar pada sektor jasa dan perdagangan dan itu menjadi sumber utama PAD”ucap Marten Taha.
Marten Taha yang juga sebagai Wali Kota Gorontalo ini menyampaikan penerapan tarif penerimaan Pajak selama ini juga belum merata bahkan dinilai belum berpihak kepada pelaku usaha, sehingga berdampak terhadap penurunan Investasi ke daerah seperti dari sektor hiburan.
Hal ini disebabkan pajak hiburan yang diterapkan dinilai sangat membebankan pelaku usaha yang terlampau tinggi.
“dalam pasal 58, yang menetapkan besaran atas jasa hiburan, ini justru tidak berpihak kepada pelaku usaha, yang mengakibatkan banyak usaha hiburan tutup karena pajaknya terlalu tinggi”imbuhnya.
Menurutnya , untuk mengatasi hal ini perlu dilakukan perimbangan antara Pendapatan Asli Daerah dengan memberi semangat kepada pelaku usaha dengan menurunkan Pajak retribusi Hiburan.
Selain itu pemerintah daerah juga diperhadapkan permasalahan adanya penghapusan retribusi pengujian Kendaraan Bermotor sementara pelayanan tetap berjalan tetapi tidak dibarengi dengan dana Kompensasi dari pemerintah Pusat.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News