Logo

Komwasjak Mendengar dan Wujudkan Ekosistem Perpajakan yang Lebih Berkeadilan

Komisi Pengawas Pajak (Komwasjak) menggelar komwasjak mendengar di ruang senat rektorat unhas, jumat (14/04/2023) @Insul/dok. Ist.

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Penerimaan perpajakan masih menjadi sumber terbesar penerimaan APBN untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Peran vital penerimaan perpajakan harus didukung dengan ekosistem perpajakan yang berkeadilan, yaitu sistem perpajakan yang menghasilkan penerimaan perpajakan secara optimal, namun tetap memberikan perlindungan memadai bagi wajib pajak.

“Semakin bagus, semakin baik dan semakin prudent cara malakukan penagihan perpajakan, orang akan makin sukarela, makin legowo, dan makin mau untuk membayar pajak” kata wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Zaenal Arifin Mochtar, dalam kegiatan “Komwasjak Mendengar” di Universitas Hassanuddin Makassar.

Sebagai informasi, “Komwasjak Mendengar” merupakan kegiatan diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) dalam rangka untuk mendapatkan masukan dan saran bahkan pengaduan dari masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha untuk menuju Ekosistem perpajakan yang berkeadilan yang lebih baik.

Komwasjak Mendengar kali ini diselenggarakan di Universitas Hasanuddin Makassar pada Jumat, 14 April 2023.

“Kami sebut dengan Komwasjak Mendengar, karena kami ingin lebih banyak mendengar dibanding berbicara. Jadi izinkan kami menjelaskan sedikit, kemudian harapan saya adalah begitu banyak masukan berkaitan dengan soal perpajakan bea cukai dan kebijakan fiskal tentunya”, papar Zaenal Arifin saat membuka acara. Komwasjak memiliki tugas dan fungsi yang strategis untuk mendorong terciptanya ekosistem perpajakan yang berkeadilan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa Komwasjak memiliki tugas untuk mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik, meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan, mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Komwasjak memiliki fungsi strategis untuk mengawal kebijakan dan administrasi perpajakan baik dari sisi rencana strategis ataupun evaluasi risiko strategis serta memantau efektivitas penanganan pengaduan dari wajib pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Selain itu, sebagai organisasi yang bersifat non stuktural, mandiri, dan independen, Komwasjak juga memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan fungsi lain yang tidak disebutkan dalam PMK sepanjang mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Fleksibiltas ini sangat penting untuk filling the gap atas peran dari instansi pengawasan struktural yang belum optimal.

Dalam perkembangan diskusi Komwasjak Mendengar, perlindungan wajib pajak tidak hanya sebatas aspek pemungutan, tetapi juga erat kaitannya dengan hubungan yang seimbang antara wajib pajak dan otoritas perpajakan (fiskus).

Hal ini selaras dengan teori Slippery Slope (Kirchler et al, 2008), yang menyatakan wajib pajak akan cenderung patuh jika terdapat suatu kepercayaan terhadap otoritas pajak ataupun juga kekuatan dari otoritas pajak untuk mengatur dan mencegah terjadinya penggelapan pajak.

Sementara itu, dari hasil kajian serta penyampaian masukan masyarakat, harapan masyarakat terhadap Komwasjak terletak pada adanya rekomendasi kritis yang dihasilkan untuk mereview berbagai rencana kebijakan perpajakan sebelum ditetapkan menjadi kebijakan atau peraturan. Termasuk pula menjaring masukan dari Wajib Pajak yang akan terdampak, serta mengolah masukan tersebut menjadi rekomendasi kepada Menteri Keuangan.

Rekomendasi yang dihasilkan Komwasjak diharapkan menjadi second opinion Menteri Keuangan terhadap kebijakan serta administrasi perpajakan yang sedang berlangsung ataupun mendatang, sehingga dapat menguatkan sinergi dan konsistensi dari kebijakan antar instansi perpajakan di Kementerian Keuangan.

Masyarakat menaruh harapan besar agar Komwasjak memiliki peran yang lebih kuat terutama dalam hal perlindungan hak-hak wajib pajak. Harapan ini terutama didasarkan pada persepsi ketidakseimbangan kekuasaan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak dan Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai.

Kekuasaan yang lebih dominan akan cenderung mengarah pada abuse of power, sehingga kehadiran Komwasjak diharapkan dapat mereduksi potensi tersebut, karena itu sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan ekosistem perpajakan yang lebih berkeadilan. (Ikbal/IS)

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News