INFOSULAWESI.com, TOLITOLI -- Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Fajar Syadik mengungkapan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Bawaslu berwenang menetapkan lembaga pemantau pada Pemilihan Umum, Minggu, (30/04/2023).
Ketentuan yang mengatur tentang Pemilihan Umum tersebut memberikan kepada Bawaslu dalam melakukan registrasi dan memberikan izin kepada lembaga yang ingin menjadi lembaga pemantau. Ditegaskan, selain teregistrasi dan memperoleh izin Bawaslu, organisasi yang ingin menjadi pemantau harus bersifat independent dan berbadan hukum agar dalam melakukan pemantauan bisa bersifat netral.
“Pentingnya organisasi yang ada di Kabupaten Tolitoli ini dalam ikut serta menjadi pemantau Pemilu agar dapat meningkatkan partisipasi masyarakat demi mendukung sistem demokrasi yang jujur dan adil”, ungkap Fajar Syadik.
Ditambahkan, pendaftaran organisasi pemantau Pemilu akan dibuka hingga 7 hari sebelum waktu perhitungan suara seperti yang tertera dalam peraturan.
“Saya berharap, dengan keterlibatan organisasi kemasyarakatan maupun organissi kepemudaan yang ada di Kabupaten Tolitoli menjadi pemantau pemilu 2024 kedepan bisa mewujudkan sistem demokrasi yang sesuai harapan”, tegas Fajar Syadik.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News