Logo

Baleg DPRD Kotamobagu Soroti Kesalahan Pembangunan Gapura Batas Kota

hut_kotamo2023_13

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Salah satu anggota DPRD Kota Kotamobagu, Ir. Isha Sugeha, MT., menyesalkan pembangunan Gapura Batas Kota antara Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong, di Kelurahan Mokonai Barat (Kilo 5).

Menurut Ishak Sugeha, Gapura Batas Kota tersebut seharusnya dibangun di Resting Area (simpang 3 arah ke Passi) bukan diposisi Gapura yg baru dibangun pemkot saat ini.

"Itu justru menjadi kerugian besar Pemkot dan masyarakat Kotamobagu karena ada kurang lebih 1 Kilometer maju dri batas Kota sesungguhnya yang ada diposisi Resting Area, berarti ada puluhan Hektar wilayah kotamobagu yang justru masuk ke wilayah Bolmong," tegas politisi Partai Demokrat 3 Periode ini.

Dirinya juga menjelaskan, Resting Area itu dibangun pada tahun 2011 dengan APBD Kotamobagu, demikian juga tahun 2012 Pelebaran jalan dimulai dari Resting Area ke arah kotamobagu, itu juga dianggarkan dengan APBD Kotamobagu yang anggarannya kurang lebih 15 Milyar.

"Yah itu dibangun pada saat Walikota Djelantik Mokodompit dan wakilnya Tatong Bara. Sehingga ini menimbulkan pertanyaan dan koreksi kami di DPRD Kotamobagu. Oleh karenanya kami meminta agar posisi Gapura yang ada di tinjau kembali dengan membangun kembali Gapura Perbatasan diposisi yang sesungguhnya yaitu di posisi Resting Area Kotamobagu," ungkap Ishak Sugeha.

Ia menegaskan kembali, namanya Gapura itu identik dengan batas wilayah daerah, dan batas wilayah itu sensitif dan politis.

"Makanya harus selektif dan teoritis memahami titik2 koordinat peta wilayah perbatasan sesuai dgn UU No 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kota Kotamobagu," tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News