Logo

Dalam Memutuskan Hakim MK Pertimbangkan Kelebihan-Kekurangan Dua Sistem Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno menolak gugatan sistem proporsional tertutup, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). (Foto: Istimewa)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pertimbangan keunggulan dan kekurangan dari dua sistem pemilu di Indonesia. Dua sistem pemilu itu, yakni sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Dalam putusannya, MK menegaskan, menolak permohonan pemohon yang menggugat sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Keputusan itu dilakukan hari ini, Kamis (15/6/2023).

Delapan hakim MK yang hadir dalam sidang tersebut, Hakim Ketua MK Anwar Usman, Hakim MK Guntur Hamzah. Lalu, Hakim MK Enny Nurbaningsih, Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Suhartoyo, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh.

Terakhir, Hakim MK Arief Hidayat dan Hakim MK Manahan MP Sitompul. Berikut hasil pertimbangan MK terkait baik buruknya dua sistem pemilu tersebut.

Sistem Proporsional Terbuka

Kelebihan:

• Mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.

• Memungkinkan pemilih menentukan calon secara langsung. pemilih memiliki kebebasan memilih dari partai politik tertentu tanpa terikat nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai tersebut.

• Pemilih memiliki kesempatan untuk melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih.

• Proporsional terbuka juga dinilai lebih demokratis karena dalam sistem ini representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan.

Kekurangan:

• Sistem ini memberikan peluang terjadinya politik uang. Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi.

• Kelemahan berikutnya adalah sistem ini selain dapat mereduksi peran partai politik juga terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik yang mengajukannya sebagai calon.

• Kelemahan lainnya adalah pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilik akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu politik kepada pemilih.

Sistem Proporasional Tertutup

Kelebihan:

• Partai politik lebih mudah mengawasi anggotanya di lembaga perwakilan partai politik dapat dengan lebih mudah.

• Sistem ini juga memungkinkan partai politik untuk mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif. Dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup partai politik memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan siapa yang menjadi calon anggota legislatif. Dengan adanya mekanisme seleksi yang ketat hal ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi para wakil rakyat yang terpilih.

• Sistem ini juga dapat mendorong partai politik untuk melakukan Kaderisasi dan pendidikan politik dengan adanya fokus yang lebih kuat pada pembentukan kader.

• Selain itu, sistem ini juga berpotensi meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam dengan mekanisme seleksi internal yang ketat partai politik dapat memastikan bahwa calon yang diusung tidak terlalu tergantung pada dukungan finansial eksternal dan terlibat dalam kampanye negatif yang merugikan demokrasi.

Kekurangan:

• Pemilih memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan calon anggota DPR/DPRD. Pemilih tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih.

• Sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik di mana partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran paling dekat partai politik tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara obyektif.

• Selain itu potensi oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki rekrutmen dan kandidasi yang transparan.

“Bahwa dengan demikian sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun proporsional dengan daftar tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Fakta yang tidak mungkin untuk dibantah,” kata Hakim MK Suhartoyo dalam pernyataannya di dalam ruang sidang, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,  Kamis (15/6/2023).

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News